Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2024 Hasyim Asy’ari menjelaskan tindakan hukum terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dilakukan oleh partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Hasyim memberikan keterangan dalam kapasitasnya saat masih menjadi Anggota KPU RI Periode 2016-2022 bersama Wahyu Setiawan. Kala itu, Hasyim juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU RI.
Menurutnya tindakan hukum mengenai PAW anggota DPR RI, termasuk soal Harun Masiku, dilakukan oleh partai, dalam hal ini DPP PDIP, bukan Hasto secara pribadi.
"Hubungan hukum KPU ini dengan partai politik. Kalau ada orang bertanda tangan itu oleh undang-undang disebut sebagai pimpinan partai politik," kata Hasyim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.
"Dalam hal ini yang kami terima, apakah usulan nama-nama calon dan seterusnya, kapasitasnya Mas Hasto sebagai sekjen, karena suratnya memakai kop resmi partai politik.”
Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen kemudian mempertanyakan soal langkah hukum seperti pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), permohonan fatwa, hingga surat menyurat ke KPU.
Menanggapi pertanyaan itu, Hasyim menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan sikap partai, bukan individu.
"DPP PDI Perjuangan," ucap Hasyim.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Ungkap Sumber Informasi Pertemuan Hasto-Wahyu, dari Staf hingga Teman Lama
Lebih lanjut, Patra merujuk pada surat PDIP kepada KPU tertanggal 5 Agustus 2019 yang meminta pengalihan suara calon legislatif yang telah meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan Hasto. Namun, Hasyim tetap menyebut bahwa langkah tersebut merupakan sikap partai politik peserta pemilu.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa semua surat balasan dari KPU juga selalu ditujukan kepada institusi partai politik, bukan pribadi.
"Surat balasan atau respon kami kepada pengirim surat, yaitu DPP PDI Perjuangan," ujar Hasyim.
Untuk itu, Patra menilai tindakan-tindakan hukum tersebut bukan perbuatan pribadi Hasto, melainkan kebijakan resmi partai yang dilaksanakan oleh Hasto sebagai Sekretaris Jenderal.
Hasyim Menolak Jawab
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT