Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan menyebutkan Hasyim akan menjadi saksi dalam sidang tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025) ini.
"Kami juga akan hadirkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo," ujar JPU kepada wartawan.
Awalnya Arif akan diperiksa dalam sidang pada hari Jumat (7/5). Namun, karena pemeriksaan saksi penyidik KPK, yakni Rossa Purbo Bekti, sudah memakan waktu 1 hari penuh maka sidang pemeriksaan Arif ditunda hingga hari ini.
Nantinya sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Penyidik Rossa Jadi Saksi
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai keterangan yang disampaikan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Rossa diketahui memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa pada Jumat (9/5/2025) lalu.
“Hal ini membuka kotak pandora kasus Hasto yang selama ini tertutup rapat di ruang gelap,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut dalam Sidang Hasto, Novel Baswedan: KPK Harus Berani Usut
"Memang pengadilan sarana membuka proses dan hasil penyidikan sehingga masyarakat bisa paham apa yang sebenarnya terjadi, sehingga semakin kemari, jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak," Yudi menambahkan.
Menurut dia, keterangan Rossa, khususnya soal dugaan perintangan penyidikan sudah berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Untuk itu, dia menegaskan kesaksian Rossa bisa mematahkan isu kriminalisasi dalam kasus Hasto.
“Keterangan Rossa yang sudah menjadi fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto. Yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri, baik kasus suap dan perintangan penyidikan,” ujar Yudi.
Selain membuktikan perbuatan Hasto, kesaksian Rossa juga dinilai telah mengungkapkan keterlibatan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) sebelum penyidik menangkap Harun Masiku dan Hasto.
“Isu-isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan banyak fakta persidangan dari saksi saksi yang sudah dihadirkan jaksa,” tegas Yudi.
Berita Terkait
-
Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?
-
Eks Penyidik KPK: Bukti Sudah Cukup, Firli Bahuri Harus Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan
-
Skandal Firli Bahuri Jilid 2? Diduga Bocorkan OTT Hasto, Eks Pegawai Desak KPK Lakukan Ini
-
KPK Yakin Penyidik yang Jadi Saksi di Persidangan Hasto Bisa Buktikan Perintangan Penyidikan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat