James mengatakan aksi penertiban yang berlangsung di Jalan Rajawali Utara RW 010, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, ini merupakan respons cepat atas laporan dari pihak PPKK Kemayoran.
PPKK Kemayoran juga melaporkan adanya pungutan liar parkir kendaraan roda empat oleh oknum ormas tanpa dasar hukum dan tanpa izin dari pemilik lahan sah.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan yang berjumlah 244 personel dari unsur Polri, Satpol PP, PPSU, dan Pamdal PPKK Kemayoran diterjunkan ke lokasi.
Hasilnya, delapan orang anggota ormas diamankan bersama dengan enam unit sepeda motor dan barang bukti berupa buku catatan pungutan liar.
Ia mengatakan aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut adalah melakukan intimidasi serta pemerasan dan pengelolaan parkir liar dengan omset Rp90 juta per bulan.
AKBP James menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan tindakan premanisme berkedok pengelolaan lahan.
"Ini sudah meresahkan dan kami akan tindak tegas,” kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Ikhsan menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran, petugas sudah melakukan pemetaan di lokasi tersebut.
"Kami mapping di Pademangan, dimana ada parkir liar, premanisme lah. Yang parkir-parkir ini tidak terdaftar atau tidak ada retribusi ke negara," ujar AKP Ikhsan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Buah Hercules di Kembangan, Diduga Kelola Parkir Liar dan Peras Pedagang
Pihaknya mendapat informasi dari PPKK bahwa di jalan dekat rusunami itu terdapat ada parkir liar. Akhirnya petugas melakukan koordinasi dengan PPKK, dan bersama Polres Metro Jakarta Utara serta PPKK menyambangi lokasi untuk mengonfirmasi apakah posko ormas itu memiliki izin ke PPKK terkait parkirnya.
"Ternyata tidak ada," terang AKP Ikhsan.
Di posko itu, kata dia, ditemukan buku catatan yang diduga terkait pungutan parkir liar.
"Perbulannya Rp300.000 sampai Rp600.000. Kami tadi tertibkan, amankan, termasuk barang buktinya sudah kami sita, berikut orang-orangnya (diamankan)," kata dia.
Berita Terkait
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun
-
Polisi Tangkap Anak Buah Hercules di Kembangan, Diduga Kelola Parkir Liar dan Peras Pedagang
-
Hidung Jadi Miring, 3 Wanita Laporkan Klinik dan Dokter di Jaktim ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian