Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo mengingatkan pada pihak kepolisian untuk tidak sembarang menggunkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apalagi jika UU Tersebut terpaksa digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs. Hal ini disampaikan Roy Suryo di sela-sela memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.
"Jangan sembarangan menggunakan pasal itu untuk mempidanakan orang ya, UU ITE dibuat dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan dunia internasional karena kita gak punya UU dalam bidan9 e-commerce, jadi pasal-pasal itu misalnya 32 dan 35 , itu misalnya seseorang kirim bukti transfer, tapi direkayasia dari Rp1 juta dijadikan Rp10 juta nah itu yang dipidana," jelas Roy Suryo.
Ia kemudian mengingatkan pernah menjadi bagian dalam merumuskan saat pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Roy Suryo kemudian menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Kader tersebut kata Roy Suryo, yang seharusnya bisa dipidana dengan menggunakan UU ITE.
"Ada orang misalnya posting ini ijazah asli, tapi ternyata yang punya ijazah tidak mengakui kalau itu ijazah asli, kader partai (PSI) itu, dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelas Roy Suryo.
Lebih lanjut, dirinya hingga Dr Tifa kata Roy, tidak melakukan apapun dalam barang elektronik.
Apalagi tutur Roy, dalam klarifikasi di Polda Metro Jaya pihak penyidik disebut tidak memiliki barang bukti elektronik yang dilaporkan Jokowi kala itu.
Baca Juga: Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
"Jadi kalau gak ada gimana nih penyidik? in UU ITE pasal 5 ayat 1 harus ada bukti elektronik," kata dia.
Seperti diketahui, kader PSI Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri seusai mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.
Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin. Adapun laporan itu diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH).
Dian dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diberitakan, Roy Suryo telah dua jam dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
"Klarifikasi saya tadi, Alhamdulillah berjalan cukup lancar, dari jam 10.00 WIB sampai dengan break jam 12.00 WIB. Saya apresiasi kepada Polda Metro Jaya karena memberikan kita kesempatan yang sangat baik untuk melakukan Salat Zuhur," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kami (15/5/2025).
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
-
Baru Dua Jam, Roy Suryo Sudah Ditanya 24 Pertanyaan saat Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Megawati Singgung Soal Ijazah Palsu, Roy Suryo: Tambah Lagi Orang Waras di Indonesia
-
Diperiksa Polda Metro Bareng Dr Tifa Terkait Laporan Jokowi, Roy Suryo Minta Masyarakat Tahu Ini
-
Megawati Tantang Jokowi Beberkan Ijazahnya ke Publik, PKB: Setuju, Cara Terbaik Akhiri Polemik
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Acungkan Jari Telunjuk, Ekspresi Prabowo 'Pecah' saat Nyanyi Bareng Sederet Pejabat di Lubang Buaya
-
Keracunan MBG di Pasar Rebo! Mie Pucat dan Bau Busuk Diduga Jadi Biang Kerok
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran