Suara.com - Tragedi pembunuhan tragis yang menimpa seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW.
Remaja yang berasal dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dan merupakan santri di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.
Peristiwa memilukan ini bermula dari kejadian sepele: sebuah sandal.
Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus ini.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati lantaran sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan.
Namun dari perasaan kesal tersebut, dua remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang masih duduk di bangku SMK Swasta di Kecamatan Punggur, nekat menghabisi nyawa korban secara keji.
Kronologi kejadiannya terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang saat itu berada di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, bertemu dengan kedua pelaku.
Pertemuan ini menjadi titik awal aksi kekerasan yang berujung maut.
Tanpa banyak bicara, RI dan RU langsung memukuli korban hingga terjatuh.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Bali, Berikut 6 Rekomendasi Pantai Cantik di Lampung
Kekerasan tersebut tidak berhenti sampai di situ—kedua pelaku lalu mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran hingga korban meregang nyawa di tempat.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, kedua pelaku membuang jasad korban ke aliran irigasi.
Jasad MRW akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polsek Punggur, dan Polsek Seputih Raman segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di kediamannya di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, pada 14 Mei 2025.
Kini, RI dan RU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Bali, Berikut 6 Rekomendasi Pantai Cantik di Lampung
-
Misteri Kematian Kakak Beradik Berpelukan di Pesisir Barat, Luka Serius Menguak Fakta
-
Pulau Mahitam, Menyaksikan Pesona Terumbu Karang di Pesawaran Lampung
-
Berwisata di Pulau Pisang Lampung, Punya Pantai Pasir Putih yang Cantik
-
Pulau Pahawang, Spot Snorkeling dengan Pemandangan Alam Cantik di Lampung
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India