Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan acara perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk, Banjar, Kalimantan Selatan diadakan di kelab malam viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 para siswa/siswi terlihat memakai jas, kebaya lengkap dengan riasan muka.
Meskipun tak menggunakan dekorasi tambahan, perpisahan itu tampak tetap mewah dengan menggunakan fasilitas yang ada seperti videotron guna menampilkan data para siswa dan siswi, panggung serta lampu yang menambah kesan elegan.
Tak hanya digelar di kelab malam yang mencuri perhatian publik namun juga sikap kepala sekolah yang sangat mendukung acara tersebut sontak membuat warganet kaget.
"Alhamdulilah kami melaksanakan dengan lancar, aman," ucap kepala sekolah tersebut.
"Makanannya luar biasa mantap," lanjutnya.
Saat ditanya mengenai alasan diadakannya acara perpisahan di kelab malam bernama Hexagon, kepala sekolah itu mengaku bila tempat itu dianggap aman dan mudah dijangkau.
Seolah puas dengan acara perpisahan yang diadakan, kepala sekolah itu berencana menggelar kembali untuk tahun berikutnya ditempat yang sama.
"Kenapa nih buk jadi pilih Hexagon sebagai tempat perpisahan," tanya seorang pria kepada kepala sekolah tersebut.
Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
"Ya kita lihat karna karna aksesnya mungkin bisa terjangkau oleh semua siswa dan jangkauannya dekat kemudian kondisi daerahnya juga aman," jawab wanita itu.
"Dan intinya di dalam pelaksanaan aman, terkendali, berjalan lancar, semua yang disajikan makanannya mantap luar biasa the best lah untuk Hexagon," lanjutnya.
"Jadi selanjutnya nanti perpisahan tahun depan bisa di Hexagon lagi ya bu," timpal pria dalam video.
"Insyaallah," ucap kepala sekolah.
Bahkan terlihat dalam video itu saat acara formal telah usai para siswa dan siswi asik berjoget diiringi lagu layaknya di kelab malam.
Video itu langsung dibanjiri warganet dengan berbagai komentar hujatan kepada kepala sekolah tersebut. Bahkan ada yang menanyakan tugas KPAI terkait hal itu.
"Awal nya coba coba atau rasa penasaran dan ingin tahu tempat apa sih hexagon," kata akun @om***py.
"Mantap buuuk,,awal kehancuran anak' sdh dikenalkan tempat dugem,,mana KPAI,,dinas pendidikan yg sprti ini baru bisa dikritik, kenapa KPAI diam saja ya," cuit @Ev***13.
"Akhir nya lulus sekolah dan semua murid nya siap jadi lc," ungkap @ac***la.
"Tumben KPAi dan Komnas HAM serta sahabatnya Verrel ga nongol?," timpal @Ka***ng.
"KPAI kaya gini melanggar ham gak?," imbuh @A**.
KPAI
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KPAI bertugas untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.
Tugasnya
KPAI adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014). KPAI bertugas mengawasi dan memastikan hak-hak anak di Indonesia terpenuhi dan terlindungi.
Tugas Utama KPAI:
- Melakukan Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di seluruh wilayah Indonesia, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun masyarakat.
- Memberi Masukan & Rekomendasi
Memberikan saran kepada pemerintah dan lembaga lain dalam penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan anak.
- Menerima Pengaduan
Menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak, seperti kekerasan, eksploitasi, penelantaran, atau perdagangan anak.
- Melakukan Pemantauan & Evaluasi
Memantau pelaksanaan program perlindungan anak dan mengevaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan anak.
- Meningkatkan Kesadaran Publik
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak.
- Kerja Sama dengan Pihak Lain
Bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional untuk memperkuat perlindungan anak.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
-
Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit
-
Intip Pendidikan Mentereng Irwan Mussry, Sikapnya saat Bertemu Ahmad Dhani Kembali Disorot
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
Ngajar di Negeri Orang, Pulang Cuma Jadi Wacana: Dilema Dosen Diaspora
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?