Suara.com - Kabar bahagia datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan cair pada awal Juni mendatang.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025 lalu.
Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 ini dilakukan bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan, terutama anak dan cucu.
Selain itu, pencairan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman inflasi musiman pertengahan tahun.
Kebijakan ini menyasar sejumlah kelompok penerima, di antaranya: PNS aktif, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan PNS.
Seluruhnya akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan komponen dan perhitungan masing-masing.
Berbeda dari ASN aktif yang menerima tunjangan kinerja dan jabatan dalam gaji ke-13, pensiunan hanya akan menerima gaji ke-13 berdasarkan komponen pensiun pokok bulanan terakhir.
Adapun rincian komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
- Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan dari PT Taspen
Seiring kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2025, nilai gaji pensiun juga otomatis mengalami peningkatan.
Kenaikan ini berpengaruh pada besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025, sehingga jumlah yang diterima dipastikan lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Estimasi Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 tahun ini:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Nilai pasti dapat berbeda tergantung jumlah tanggungan keluarga serta lama pengabdian saat masih aktif sebagai ASN.
Cara Cek Gaji ke-13 via Aplikasi Andal by Taspen
Untuk memastikan status pencairan dan jumlah nominal yang akan diterima, para pensiunan bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi “Andal by Taspen”.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Andal
- Android: Google Play Store
- iOS: App Store
- Pastikan menggunakan versi minimal 3.5.0
- Registrasi dan Login
- Masukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE
- Verifikasi via kode OTP yang dikirim ke SMS atau email
- Autentikasi Biometrik
- Swafoto dengan KTP
- Atau pemindaian sidik jari (jika didukung perangkat)
- Cek Menu “Pencairan Gaji”
- Pilih “Gaji ke-13”
- Informasi jumlah nominal dan jadwal transfer akan muncul
Perbarui Data jika Perlu
- Bila ada perubahan rekening atau nomor HP, segera update melalui aplikasi
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP atau buku tabungan
Wajib Autentikasi untuk Cairkan Gaji
Perlu diingat bahwa proses pencairan tidak akan dilakukan jika autentikasi belum dilakukan di aplikasi Andal. Prosedur ini menjadi syarat utama agar dana gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 bisa ditransfer tanpa hambatan.
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan di situs resmi PT Taspen: https://www.taspen.co.id. Cukup masukkan NIP dan data lainnya untuk mengakses informasi pencairan.
Pemerintah Dorong Kesejahteraan Pensiunan
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin terus menjaga kesejahteraan para pensiunan ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Selain meringankan beban biaya pendidikan keluarga, gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 juga berfungsi sebagai perlindungan terhadap ancaman inflasi dan kebutuhan mendesak di pertengahan tahun.
Para pensiunan diminta segera memastikan seluruh data dan autentikasi telah diperbarui agar tidak terkendala saat jadwal pencairan tiba.
Pemerintah melalui PT Taspen juga terus mengimbau agar informasi resmi diakses secara berkala agar tidak ketinggalan pembaruan.
Berita Terkait
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?