Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pengerukan Kali Cakung Lama di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (19/5/2025).
Ia pun memastikan program ini dilaksanakan tanpa menggusur rumah warga.
"Yang paling prinsip di dalam penyelesaian penanganan Sungai Cakung Lama ini, kita tidak melakukan penggusuran. Sama sekali kita tidak melakukan penggusuran," kata Pramono saat meninjau lokasi, Senin (19/5/2025).
Pramono menjelaskan, proyek pengerukan yang membentang sepanjang 8 kilometer ini dibagi ke dalam 11 segmen.
Pemprov DKI juga berencana membangun rumah pompa di segmen 12 yang berada di bagian hilir sungai.
Menurut Pramono, kawasan Kali Cakung Lama menjadi prioritas lantaran kerap dilanda banjir saat hujan deras.
"Di daerah ini rata-rata kalau terjadi hujan ada kenaikan air sampai dengan 30-40 sentimeter. Ternyata sumber utamanya adalah Sungai Cakung Lama yang sudah terlalu lama tidak dikeruk, tidak diselesaikan," ungkapnya.
Pramono menargetkan pengerukan rampung pada tahun 2027.
Ia berharap, upaya ini bisa mengurangi potensi banjir di Jakarta Utara, khususnya di Kelapa Gading dan sekitarnya.
Baca Juga: Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo
"Ini menunjukkan bahwa A Jakarta dalam hal ini secara sungguh-sungguh dan serius untuk mengerjakan persoalan yang menjadi keluhan masyarakat di sekitar Kelapa Gading ini," ucap dia.
Namun demikian, meski tidak ada penggusuran, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menyebut tetap akan ada pembebasan lahan, khususnya di segmen 12 untuk pembangunan rumah pompa.
"Ada pembebasan lahan di hilirnya, segmen 12. Bukan penggusuran tapi pembebasan lahan. (Lahan yang dibebaskan) memiliki alas hak, ada sertifikatnya. Kurang lebih satu kilometer," terang Ika.
Pembebasan ini, lanjut Ika, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Lanjutkan Normalisasi Ciliwung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Kali ini, terdapat sejumlah lahan seluas 67 hektare di Cawang hingga Cililitan, Jakarta Timur yang akan dibebaskan untuk program ini.
Berita Terkait
-
Beberkan Bahayanya, Gerindra Kritik Kebijakan Pramono Buka Taman 24 Jam di Jakarta
-
Kompak Absen Pembekalan PDIP: Pramono Mau Naik Haji, Rano Karno Nonton Festival Film di Luar Negeri
-
DPRD Minta Rekrutmen PPSU Cuma Khusus Warga Ber-KTP Jakarta, Begini Reaksi Pramono Anung
-
Mulai Hari Ini, Lima Taman di Jakarta Buka 24 Jam
-
Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini