Suara.com - Guru Besar dan Akademisi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD) menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah kebijakan yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam pernyataan Maklumat Padjadjaran yang dibacakan di Gedung Koeswadji UNPAD, Jalan Eyckman, Kota Bandung, Senin (19/5/2025), mereka menilai kebijakan yang telah diwacanakan dan atau ditempuh tidak hanya mencederai tata kelola sistem pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan nasional saja.
Namun, berpotensi juga meruntuhkan pilar-pilar etik, profesionalisme, dan otonomi keilmuan yang selama ini menjadi dasar keberlangsungan sistem kesehatan yang bermartabat dan berkeadilan.
"Kementerian Kesehatan RI telah bertindak melebihi kewenangan yang semestinya melekat pada jabatan sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," kata Prof. Dr. Endang Sutedja mewakili forum guru besar.
Pasca penerbitan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, Menkes secara ekspansif mengambil alih fungsi desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis, termasuk pembentukan kolegium versi pemerintah tanpa partisipasi organisasi profesi dan universitas.
Kemudian penyederhanaan jalur kompetensi profesi medis melalui pelatihan teknis singkat, serta penerapan kebijakan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit (RSPPU) secara unilateral, tanpa kerangka pendidikan tinggi.
Kebijakan pelaksanaan RSPPU yang cenderung sepihak dan mengabaikan ketentuan perundang-undangan menghapus peran universitas sebagai institusi akademik yang sah, melanggar prinsip otonomi ilmiah dan tridharma perguruan tinggi, serta berpotensi merusak mutu pendidikan spesialis dan sistem jaminan mutu pendidikan nasional.
"Tindakan tersebut telah mengabaikan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai otoritas penyelenggara pendidikan tinggi," ucapnya.
"Pendidikan profesi medis bukan domain administratif kementerian teknis, melainkan bagian dari sistem akademik nasional," jelasnya.
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
Lebih lanjut Endang mengatakan, saat rumah sakit vertikal menjadi pusat pendidikan tanpa integrasi akademik, fungsi keilmuan, evaluasi akademik, dan pertanggungjawaban publik terhadap mutu lulusan menjadi lenyap.
Tata kelola rumah sakit vertikal sebagai institusi pelayanan dan pendidikan klinik berada dalam kondisi rapuh dan tidak tersentuh reformasi.
Kasus-kasus pelanggaran etik dan hukum tidak ditindak sebagai masalah sistemik, tetapi dijadikan dalih untuk mendiskreditkan institusi akademik dan organisasi profesi.
"Ini adalah bentuk pemindahan tanggung jawab (displacement of accountability) yang tidak etis dan membahayakan sistem," ujarnya.
"Komunikasi publik Menteri Kesehatan tidak mencerminkan etika pejabat negara. Berbagai pernyataan spekulatif, tendensius, dan menyerang profesi secara menyeluruh memperburuk kepercayaan publik terhadap dokter dan lembaga pendidikan tinggi," tegasnya.
Endang mengatakan, dalam konteks demokrasi modern, komunikasi seorang menteri tidak sepatutnya menjadi alat framing kekuasaan, melainkan cerminan akal sehat negara.
Berita Terkait
-
Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 M, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
-
FKUI Tuding Kemenkes Kerap Framing Buruk Pendidikan Kedokteran: Diulang Terus Seperti Kaset Saja
-
Bisa Bikin Drop dan Rusak Sistem, Para Profesor FKUI Kecewa Kebijakan Prabowo: Kami Prihatin!
-
Kemenkes Jangan Hanya Bikin Aturan Perizinan Operasi Sesar ke Dokter Umum, Harus Buat Pelatihan Dulu
-
Asing Mulai Cawe-cawe Soal Aturan Kemasan Rokok Polos, Asosiasi Teriak Begini
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist