Suara.com - Transisi energi ke energi baru terbarukan, menjadi satu hal yang tidak bisa terhindarkan. Saat ini pemerintah bergerak cepat. Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2025 tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari pembangkit EBT langsung dijalankan.
Penandatanganan perpanjangan PJBTL antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi berlangsung di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Ini jadi penandatanganan perdana sejak aturan tersebut terbit.
PJBTL ditandatangani langsung oleh GM PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, dan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.
Acara juga dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi, seperti APPLTA, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, serta para pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) nasional.
Atmoko menjelaskan, Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan turunan dari Keppres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT.
“Penandatanganan ini sejalan dengan program ketahanan energi yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak PLTM digarap swasta, makin luas jangkauan listrik untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini memberi kepastian hukum bagi para pengembang. Kepastian yang sangat penting untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan pembangkit berbasis EBT.
Dalam kasus ini, perpanjangan PJBTL diberikan untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan 10 tahun, total masa operasi pembangkit menjadi 30 tahun.
PT Buminata Cita Banggai Energi menjadi pengembang swasta nasional pertama yang menerapkan Permen ESDM ini. Sejak 2003, perusahaan ini memang telah menjadi pelopor PLTM di Indonesia.
Baca Juga: Transisi Energi Indonesia Butuh Arah Jelas: Mengapa Pembangkit Gas Fosil Tak Bisa Jadi Solusi?
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut, selama ini ketidakpastian kontrak menjadi kekhawatiran utama pelaku usaha.
“Setiap kontrak hampir habis, kami cemas. Tanpa perpanjangan, semua investasi bisa lenyap begitu saja,” katanya.
Hengky mengakui, meski PLTM termasuk energi bersih yang didukung pemerintah, bisnis ini penuh risiko. Karena itu, ia berharap regulasi ini menarik lebih banyak pengusaha masuk ke sektor PLTM.
“Harga listrik yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta tetap ekonomis untuk PLN, akan menciptakan iklim investasi yang sehat. Dan tentu saja, listrik yang dihasilkan bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi karena memiliki potensi air terjun yang tak pernah surut. Ideal untuk PLTM.
“Kami juga berkomitmen membangun tanpa merusak lingkungan,” tambah Hengky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat