Suara.com - Transisi energi ke energi baru terbarukan, menjadi satu hal yang tidak bisa terhindarkan. Saat ini pemerintah bergerak cepat. Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2025 tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari pembangkit EBT langsung dijalankan.
Penandatanganan perpanjangan PJBTL antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi berlangsung di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Ini jadi penandatanganan perdana sejak aturan tersebut terbit.
PJBTL ditandatangani langsung oleh GM PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, dan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.
Acara juga dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi, seperti APPLTA, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, serta para pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) nasional.
Atmoko menjelaskan, Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan turunan dari Keppres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT.
“Penandatanganan ini sejalan dengan program ketahanan energi yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak PLTM digarap swasta, makin luas jangkauan listrik untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini memberi kepastian hukum bagi para pengembang. Kepastian yang sangat penting untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan pembangkit berbasis EBT.
Dalam kasus ini, perpanjangan PJBTL diberikan untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan 10 tahun, total masa operasi pembangkit menjadi 30 tahun.
PT Buminata Cita Banggai Energi menjadi pengembang swasta nasional pertama yang menerapkan Permen ESDM ini. Sejak 2003, perusahaan ini memang telah menjadi pelopor PLTM di Indonesia.
Baca Juga: Transisi Energi Indonesia Butuh Arah Jelas: Mengapa Pembangkit Gas Fosil Tak Bisa Jadi Solusi?
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut, selama ini ketidakpastian kontrak menjadi kekhawatiran utama pelaku usaha.
“Setiap kontrak hampir habis, kami cemas. Tanpa perpanjangan, semua investasi bisa lenyap begitu saja,” katanya.
Hengky mengakui, meski PLTM termasuk energi bersih yang didukung pemerintah, bisnis ini penuh risiko. Karena itu, ia berharap regulasi ini menarik lebih banyak pengusaha masuk ke sektor PLTM.
“Harga listrik yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta tetap ekonomis untuk PLN, akan menciptakan iklim investasi yang sehat. Dan tentu saja, listrik yang dihasilkan bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi karena memiliki potensi air terjun yang tak pernah surut. Ideal untuk PLTM.
“Kami juga berkomitmen membangun tanpa merusak lingkungan,” tambah Hengky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!