Suara.com - Transisi energi ke energi baru terbarukan, menjadi satu hal yang tidak bisa terhindarkan. Saat ini pemerintah bergerak cepat. Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2025 tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari pembangkit EBT langsung dijalankan.
Penandatanganan perpanjangan PJBTL antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi berlangsung di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Ini jadi penandatanganan perdana sejak aturan tersebut terbit.
PJBTL ditandatangani langsung oleh GM PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, dan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.
Acara juga dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi, seperti APPLTA, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, serta para pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) nasional.
Atmoko menjelaskan, Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan turunan dari Keppres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT.
“Penandatanganan ini sejalan dengan program ketahanan energi yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak PLTM digarap swasta, makin luas jangkauan listrik untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini memberi kepastian hukum bagi para pengembang. Kepastian yang sangat penting untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan pembangkit berbasis EBT.
Dalam kasus ini, perpanjangan PJBTL diberikan untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan 10 tahun, total masa operasi pembangkit menjadi 30 tahun.
PT Buminata Cita Banggai Energi menjadi pengembang swasta nasional pertama yang menerapkan Permen ESDM ini. Sejak 2003, perusahaan ini memang telah menjadi pelopor PLTM di Indonesia.
Baca Juga: Transisi Energi Indonesia Butuh Arah Jelas: Mengapa Pembangkit Gas Fosil Tak Bisa Jadi Solusi?
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut, selama ini ketidakpastian kontrak menjadi kekhawatiran utama pelaku usaha.
“Setiap kontrak hampir habis, kami cemas. Tanpa perpanjangan, semua investasi bisa lenyap begitu saja,” katanya.
Hengky mengakui, meski PLTM termasuk energi bersih yang didukung pemerintah, bisnis ini penuh risiko. Karena itu, ia berharap regulasi ini menarik lebih banyak pengusaha masuk ke sektor PLTM.
“Harga listrik yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta tetap ekonomis untuk PLN, akan menciptakan iklim investasi yang sehat. Dan tentu saja, listrik yang dihasilkan bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi karena memiliki potensi air terjun yang tak pernah surut. Ideal untuk PLTM.
“Kami juga berkomitmen membangun tanpa merusak lingkungan,” tambah Hengky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil