Suara.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan itu dilayangkan karena J mengaku kerugian senilai Rp6,3 miliar.
J menggugat perusahaan properti berinisial MBM karena dinilai melakukan wanprestasi.
Kuasa Hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba, menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp 1 miliar.
Disebutkan jika unit apartemen itu bernama Tokyo Riverside yang bergaya Jepang dengan luas 55 m persegi dan terdiri dari dua kamar tidur.
Kliennya kemudian tergiur atas tawaran itu karena letaknya yang strategis dan dirasa akan mendulang keuntungan jika disewakan kembali.
Kliennya lalu mulai membayar uang muka senilai Rp 5 juta dan mencicil senilai Rp 16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017. Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.
"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp 16,7 juta," beber Ucok Rolando saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, beber Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak.
Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Larang Perwakilan Kemenhub Naik Mobil Komando, Massa Ojol: Suruh Menterinya ke Sini!
Ucok juga menyebut jika tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen ternyata masih berupa tanah kosong.
"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," jelas Ucok Rolando.
Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke PT MBM tapi tak kunjung mendapat respons yang baik.
Lantaran merasa dirugikan sebagai konsumen, kata Ucok, kliennya pun akhirnya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/PDT/G/2025/PN Jakarta Utara," jelasnya.
Di dalam gugatan perdata itu, kliennya juga meminta agar PT MBM membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.
Berita Terkait
-
Budi Arie Diduga Kecipratan Fee Judol, Jokowi Ogah Ladeni Wartawan
-
Ngaku Tak Masalah jadi Terlapor Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Kasihan, tapi Ini Sudah Keterlaluan
-
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Ngaku Dicecar 22 Pertanyaan: Mulai Ijazah SD, SMP hingga Universitas
-
Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'