Suara.com - Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, memaparkan secara mendalam hukum kurban dalam Islam dan nilai ketakwaan yang terkandung di dalamnya.
Budi mengungkapkan bahwa ibadah kurban dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan berlanjut pada hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Ia menyebut perintah kurban sudah tertuang jelas dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Fashalli lirabbika wanhar" (Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejumlah ayat dalam Al-Qur’an seperti Surah Al-Haj ayat 28, 34-35, serta Surah As-Saffat ayat 102 menunjukkan betapa pentingnya berkurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
"Esensi kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi sebagai manifestasi ketakwaan yang akan diridai Allah," katanya dalam ceramah bertema "Makna dan Landasan Ibadah Kurban" di Masjid Sudja, Yogyakarta, Senin (19/5/2025), dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Rabu (21/5/2025).
Perbedaan Pandangan Mazhab Tentang Hukum Kurban
Budi juga menjabarkan perbedaan pendapat dari empat mazhab utama terkait hukum kurban dalam Islam.
Mazhab Maliki menyebut kurban sangat dianjurkan jika seseorang memiliki harta senilai 30 dinar atau sekitar Rp60 juta.
Sedangkan Mazhab Syafi’i menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu menafkahi keluarganya.
Mazhab Hambali bahkan memperbolehkan berutang untuk berkurban, selama diyakini mampu melunasinya.
Sementara Mazhab Hanafi menetapkan batas kemampuan berkurban dengan kepemilikan 200 dirham (sekitar Rp 80.000 per dirham).
Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, bersepakat bahwa kurban berstatus sunah muakkadah—sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.
Budi juga mengutip pendapat dari ulama Zahiri, Ibnu Hazm, yang menegaskan tidak ada riwayat sahih dari sahabat Nabi yang menyebut kurban sebagai ibadah wajib.
Dia menyinggung hadis dari Abu Hurairah, yang menyebut Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Namun, menurut Imam Asy-Syaukani, maksud hadis ini merujuk pada tempat salat Idul Adha, bukan larangan salat berjamaah di masjid secara umum.
Berita Terkait
-
Dibeli Murah untuk Dijual Mahal Idul Adha, Inilah 5 Ciri Kambing Muda Berkualitas
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Dari Eco-Pesantren Hingga Teologi Hijau: Cara NU dan Muhammadiyah Mengubah Iman Jadi Aksi Lingkungan
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Cara Daftar Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Secara Online
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa
-
DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana
-
Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah
-
Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021
-
Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko
-
Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live