Suara.com - Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, memaparkan secara mendalam hukum kurban dalam Islam dan nilai ketakwaan yang terkandung di dalamnya.
Budi mengungkapkan bahwa ibadah kurban dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan berlanjut pada hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Ia menyebut perintah kurban sudah tertuang jelas dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Fashalli lirabbika wanhar" (Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejumlah ayat dalam Al-Qur’an seperti Surah Al-Haj ayat 28, 34-35, serta Surah As-Saffat ayat 102 menunjukkan betapa pentingnya berkurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
"Esensi kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi sebagai manifestasi ketakwaan yang akan diridai Allah," katanya dalam ceramah bertema "Makna dan Landasan Ibadah Kurban" di Masjid Sudja, Yogyakarta, Senin (19/5/2025), dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Rabu (21/5/2025).
Perbedaan Pandangan Mazhab Tentang Hukum Kurban
Budi juga menjabarkan perbedaan pendapat dari empat mazhab utama terkait hukum kurban dalam Islam.
Mazhab Maliki menyebut kurban sangat dianjurkan jika seseorang memiliki harta senilai 30 dinar atau sekitar Rp60 juta.
Sedangkan Mazhab Syafi’i menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu menafkahi keluarganya.
Mazhab Hambali bahkan memperbolehkan berutang untuk berkurban, selama diyakini mampu melunasinya.
Sementara Mazhab Hanafi menetapkan batas kemampuan berkurban dengan kepemilikan 200 dirham (sekitar Rp 80.000 per dirham).
Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, bersepakat bahwa kurban berstatus sunah muakkadah—sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.
Budi juga mengutip pendapat dari ulama Zahiri, Ibnu Hazm, yang menegaskan tidak ada riwayat sahih dari sahabat Nabi yang menyebut kurban sebagai ibadah wajib.
Dia menyinggung hadis dari Abu Hurairah, yang menyebut Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Namun, menurut Imam Asy-Syaukani, maksud hadis ini merujuk pada tempat salat Idul Adha, bukan larangan salat berjamaah di masjid secara umum.
Berita Terkait
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Jelaskan Kondisinya
-
'Rezeki Anak Saleh' Sindiran Pandji Pragiwaksono soal Tambang yang Bikin NU dan Muhammadiyah Murka?
-
Kasus Mens Rea Berlanjut, Polisi Segera Klarifikasi Pandji Pragiwaksono
-
Kapan 1 Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Pasti Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf