Suara.com - Komisi V DPR RI akhirnya menerima sejumlah perwakilan driver transportasi online dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam rapat ini ditegaskan, DPR akan merumuskan juga Rancangan Undang-Undang Transportasi Online atau Angkuta Online.
"Kami tentu menyimak secara sama komisi ini kami sudah berupaya untuk mencari titik temu terkait dengan regulasi. Kami mendengarkan masukan dari teman-teman perlu kami sampaikan kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai membahas undang-undang angkutan online," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat.
Ia mengatakan, RUU Transportasi Online ini nantinya domainnya tidak hanya ada di Komisi V saja.
Tapi juga akan melibatkan sejumlah komisi lain di DPR yang terkait.
"Undang-undang tentang angkutan online ini nanti karena domainnya bukan hanya di komisi 5, kalau kami ini angkutannya pak, itu ada di komisi 5, transportasi," ujarnya.
"Sistem yang dibangun oleh angkutan online itu di komdigi di komisi 1. Kemudian hubungan kerja antara driver dengan aplikator itu ada di komisi 9. Sistem pembayarannya itu ada di komisi 11 hubungan dengan OJK," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, kemungkinan RUU Transportasi Online akan dibahas lewat Panitia Khusus (Pansus) bukan Panitia Kerja (Panja) Komisi V DPR saja.
"Jadi nanti ada juga Kementerian Hukum dan HAM ini perlu kami sampaikan kalau melihat dari portofolio dari rumah besar penyusun ini nanti saya berpikir bahkan saya berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus bukan Panja di komisi 5 tapi Pansus undang-undang angkutan online yang terdiri dari unsur komisi 5 DPR RI," katanya.
Baca Juga: Terima Perwakilan Demonstran Audiensi, Kemenhub Disebut Tebar Janji Ini ke Massa Ojol
Kekinian Komisi V DPR, kata Lasarus, masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pimpinan DPR soal RUU Transportasi Online.
"Bapak Ibu sekalian jangan khawatir seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian supaya isi dari undang-undang ini nanti untuk kepentingan kita semua bukan kepentingan salah satu kelompok saja jadi nggak usah kuatir kita akan libatkan semua stakeholder terkait dalam pembahasan undang-undang ini nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, megungkapkan, pihaknya membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) atau membuat regulasi baru soal Sistem Regulasi Nasional.
Hal itu dilakukan untuk mencari solusi terhadap permasalahan transportasi online. Hari ini juga para pengemudi ojek online demo besar-besaran.
"Ini seyogyanya harusnya diatur diikat dengan undang-undang. Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan terhadap regulasi yang ada," kata Lasarus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi undang-undang lalu ditarik angkutan jalan. Atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional," sambungnya.
Berita Terkait
-
Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
-
Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?
-
Diklaim Ratusan Ribu Ojol Demo, Faktanya Cuma Ratusan, Ini Alasannya!
-
Terima Perwakilan Demonstran Audiensi, Kemenhub Disebut Tebar Janji Ini ke Massa Ojol
-
Ribuan Ojol Demo, Tuntut Potongan Komisi 10 Persen dan UU Transportasi Online
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?
-
Iran Incar 17 Raksasa Teknologi AS, Pakar Sebut Konflik Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Global
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes OmanYaman, Siap Ikuti Arahan Pusat di Tengah Isu Selat Hormuz
-
ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng