Suara.com - Sejumlah perwakilan massa aksi demonstrasi ojek online (ojol) diterima melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemen Polkam).
Mereka difasilitasi oleh kepolisian untuk melakukan pertemuan di Kantor Kemenkopolkam di sela aksi berlangsung pada Selasa (20/5/2025) sore.
Setelah melakukan audiensi sekitar satu jam, pertemuan tertutup itu akhirnya rampung.
Sekretaris Jenderal Serikat Pengemudi Online Indonesia (Sepoi), Einstein Dialektika menjelaskan, pertemuan itu berlangsung dengan cukup baik.
Pihak Kemenhub disebutnya akan mengakomodir apa saja yang menjadi tuntutan para ojol.
"Alhamdulillah dari pihak Kementerian, sambut baik apa yang kita tuntut. Jadi sekarang tinggal menunggu dari pihak Kementerian, kelanjutannya akan bagaimana," beber Einstein Dialektika.
Pihak kementerian disebutnya berjanji untuk merevisi aturan yang dikeluhkan ojol mengenai batasan potongan untuk biaya aplikasi.
"(Kemenhub bakal revisi) tentang PM12 (Peraturan Menteri nomor 12), terus tentang tarif, terus juga tadi disebutkan ada potongan juga, terus juga akan membuat regulasi tentang transportasi online," ujar Einstein Dialektika.
Mengenai kapan tuntutan itu akan dipenuhi, Einstein belum bisa memastikan.
Baca Juga: Driver Ojol Asal Bali Rela Terbang ke Jakarta Demi Ikut Demo: Kami Gak Mau jadi Budak Aplikator!
Pihaknya akan lebih dulu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI besok.
"Tempo waktunya besok kita teman-teman diundang ke DPR, nanti sama-sama kita di DPR dulu," pungka Einstein Dialektika.
Menyemut di Patung Kuda
Sebelumnya, massa aksi unjuk rasa sejumlah elemen ojek online (ojol) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya mulai membubarkan diri pada Selasa (20/5/2025) sore.
Mereka merasa sudah waktunya menyudahi demonstrasi yang sudah berlangsung sejak Selasa pukul 12.00 WIB.
Pantauan Suara.com pada pukul 17.30 WIB massa mulai membubarkan diri.
Berita Terkait
-
Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri
-
Driver Ojol Asal Bali Rela Terbang ke Jakarta Demi Ikut Demo: Kami Gak Mau jadi Budak Aplikator!
-
Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
-
Ajak Anak-Istri Nonton Demo di DPR, Sopir Ojol Diusir Polisi: Sana, Jangan di Sini!
-
Tuntut Aplikator Potong Biaya 10 Persen, Massa Ojol: Ini Harga Mati, Harus Kita Lawan!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik