Suara.com - Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.
Apa saja syarat dan jadwal SPMB jalur domisili 2025 yang diharapkan menjadi pengganti sistem zonasi?
Tak hanya syarat umum, calon peserta juga perlu memenuhi syarat khusus yang telah tertuang dalam Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB).
Domisili adalah salah satu jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, SPMB Jalur Domisili mengacu pada wilayah.
Dulunya, jalur domisili dikenal sebagai jalur zonasi. Perubahan nama ini telah disampaikan oleh Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen).
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Syarat SPMB Jalur Domisili 2025
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda akan mendaftar di SPMB jalur domisili.
1. Harus punya Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggap pendaftaran penerimaan murid baru.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
2. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik harus sesuai dengan yang tercantum di rapor atau ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK lama.
3. Perbedaan nama orang tua atau wali calon murid dengan yang tercantum di KK terbaru tetap diperbolehkan, asalkan siswa berada dalam kondisi berikut:
- Orang tua atau wali telah meninggal dunia.
- Orang tua atau wali telah bercerai.
- Alasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum tanggal terbitnya KK terbaru.
Jika orang tua atau wali telah meninggal atau bercerai, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang.
4. Apabila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:
- Terjadinya bencana alam
- Terjadinya bencana sosial
5. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya di wilayah tempat tinggal calon murid.
Surat domisili tersebut wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Mengapa Krisis Iklim Disebut Bisa Memperparah Penyebaran Hantavirus?
-
Donald Trump Ancam Hancurkan Siapa Pun yang Dekati Uranium Iran
-
Krisis Iklim Ancam Keselamatan Jemaah Haji, Studi Soroti Risiko Heatstroke
-
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi
-
DPR Apresiasi Bareskrim di Kasus Judi Online Internasional, Minta Jaringan Lain Dibongkar
-
Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran