Suara.com - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam dugaan pidana korupsi pembiayaan fiktif yang terjadi pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, seorang tersangka baru yang dijerat oleh penyidik yakni berinisial OEW, selalu Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
“Tersangka tersebut berinisial OEW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Syahron, dalam keterangannya, Rabu 21 Mei 2025.
OEW ditetapkan menjadi tersangka melalui surat penetapan Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.
"Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar," lanjut Syahron.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya dari penelusuran dan pemulihan atas kerugian negara dalam perkara ini.
"Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud," jelasnya.
11 Tersangka
Dengan demikian, total ada 11 orang yang telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka dalam Proyek Fiktif Ratusan Miliar yang Libatkan Sejumlah Perusahaan
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasi Penkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa tersangka merupakan EF, selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
"EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025," kata Syahron dalam keterangannya pada Jumat 16 Mei 2025.
EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan 9 tersangka dalam perkara yang sama.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Syarief Sulaiman mengatakan, para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, perusahaan pelat merah tersebut menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun hal itu tidak dilakukan dilakukan alias fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar