Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Tiga tersangka yang dijerat sebagai tersangka, yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Sebelum menetapkan 3 tersangka, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK serta entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025.
Ketiganya, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi.
Sedangkan untuk Rabu ini, penyidik telah memeriksa 9 saksi dan orang ahli.
"Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.
Baca Juga: Dirut Sritex Ditangkap: Usahanya Punya Utang Rp25 Triliun ke 28 Pihak
Terkait perkara tersebut, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.
Apabila dirinci, jumlah tersebut mencapai Rp395 miliar untuk Bank Jateng. Kemudian Bank BJB Rp543,9 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar.
"Kemudian yang keempat, yaitu bank sindikasi terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun," jelasnya.
Selain pemberian kredit, PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.
Kecurigaan Penyidik
Mulanya, Kejagung menaruh curiga dengan PT Sritex lantaran perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut pernah mendapat keuntungan yang cukup signifikan pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun tersebut, PT Sritex mencatatkan dalam laporan keuangannya memiliki keuntungan mencapai USD1,08 miliar atau mencapai Rp 15,65 triliun.
Padahal setahun sebelumnya, atau pada tahun 2020 silam, keuntungan PT Sritex hanya USD85,32 atau setara Rp1,24 triliun.
"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ucapnya.
Qohar mengemukakan lonjakan tersebut yang kemudian menjadi titik tolak perhatian.
"Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi Hingga bulan Oktober tahun 2024 Sebesar Rp3,588 triliun," ujarnya.
Pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex, diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan tanpa adamya analisa yang memadai dan menaati prosedur yang telah diterapkan.
“Satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min Atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi,” jelasnya.
Padahal, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.
“Seharusnya dilakukan sebelum diberikan kredit Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.
Iwan Setiawan, selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, seharusnya mendapat dana dari PT BJB dan PT Bank DKI. Namun faktanya, dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu modal kerja.
Dana tersebut, justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
“Yaitu untuk modal kerja Tetapi disalahgunakan Untuk membayar hutang Dan membeli aset non-produktif Sehingga tidak sesuai dengan Peruntukan yang seharusnya,” ucapnya.
Seharusnya, kredit yang diberikan oleh PT BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex yang macet dengan volatibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara.
"Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan," jelasnya.
Dalam Pengadilan Negeri Niaga Semarang, melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang, PT dinyatakan pailit.
Hal ini jelas, jika pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar, dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,588 triliun
Terhadap tersangka DS Tersangka ZM Dan tersangka ISL dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja