Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi disebut tidak menerima uang hasil judi online (judol) yang selama ini informasinya beredar di publik.
Pernyataan tersebut ditegaskan Zulkarnaen Aprilliantony, salah satu terdakwa kasus dugaan 'penjagaan' situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo RI.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam sidang kasus dugaan 'penjagaan' judol di Kominfo RI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 21 Mei 2025, beragendakan pemeriksaan saksi.
Zulkarnaen menanggapi atas keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bukan merupakan sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil 'penjagaan' situs judol.
"Saya bukan pengumpul uang di sini, saya penerima uang di sini," ujar Zulkarnaen.
Ia juga menyebut bahwa dirinya mau menerima uang dari Adhi Kismanto terkait 'penjagaan' situs judol karena memiliki utang budi.
"Karena saya tawarkan beliau ke Kementerian Komdigi. Cuman masalah yang diterima Adi di Komdigi bukan wewenang saya," kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen melanjutkan, ia mengaku bahwa terjadi kesalahan, lantaran sudah menerima uang hasil 'penjagaan' situs judol Kominfo RI.
Kemudian, dia membantah ada keterlibatan Eks Menteri Kominfo RI, Budi Arie Setiadi dalam pusaran 'penjagaan' situs judol.
Baca Juga: Bongkar Kasus Judol Kominfo, Polisi Temukan Senjata Api dan Dolar saat Geledah Rumah Zulkarnaen
"Ini saya pengen meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," kata Zulkarnaen.
"Dan dia tidak tahu sama sekali. Dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan judi online atau judol. Pembacaan dakwaan itu dilakukan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025 kemarin.
Adapun empat terdakwa itu yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Kasus ini bermula dari upaya Alwin Jabarti Kiemas yang mengaku sebagai sosok pengusaha yang memiliki hubungan dengan Kominfo saat itu yang kini berubah nama menjadi Komdigi.
Alwin bertemu dengan seorang saksi bernama Jonathan yang masih DPO saat ini. Jonathan merupakan sosok yang memikiki usaha dalam bidang judi online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka
-
Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat
-
Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!
-
Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif
-
Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban
-
KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?
-
UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
-
Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!