Suara.com - Di era digital yang terus berkembang, sistem pembayaran mengalami transformasi besar.
Salah satu inovasi yang menjadi tonggak penting dalam sistem transaksi di Indonesia adalah QRIS.
Merupakan kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard atau Kode Respon Cepat Standar Indonesia.
QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Untuk memudahkan transaksi digital secara cepat, aman, dan efisien.
Apa Itu QRIS?
QRIS merupakan sistem pembayaran berbasis kode QR yang menyatukan berbagai jenis aplikasi pembayaran digital, seperti dompet digital (e-wallet), mobile banking, dan aplikasi pembayaran lainnya.
Dengan QRIS, satu kode QR dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), baik bank maupun non-bank.
Artinya, pedagang atau merchant tidak perlu lagi memiliki banyak kode QR dari berbagai aplikasi.
Baca Juga: QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
Cukup satu QRIS, dan pembeli bisa membayar dengan aplikasi apa pun yang sudah terintegrasi dengan sistem ini.
Inilah yang membuat QRIS disebut sebagai “interkoneksi” dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
Sejarah QRIS di Indonesia
QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebagai simbol kemerdekaan pelaku usaha dari kerumitan sistem pembayaran digital yang sebelumnya terfragmentasi.
Sebelum QRIS hadir, sistem pembayaran digital di Indonesia masih terpecah-pecah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia
-
Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?
-
Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim
-
Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel