Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar berkomitmen mewujudkan daerah itu sebagai kawasan bersih dan bebas sampah dengan membersihkan lokasi-lokasi ilegal pembuangan sampah.
"Kami terus berupaya menyisir dan membersihkan tumpukan sampah ilegal yang mengganggu dan merusak pemandangan dalam wilayah Aceh Besar," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Aceh Besar, Mulyadi di Lambaro Angan, Kamis 22 Mei 2025.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela membersihkan lokasi pembuangan sampah ilegal yang menumpuk di seputar Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Ia menjelaskan untuk pembersihan kawasan tersebut, pihaknya mengerahkan 20 petugas Pasar Lambaro Angan dan dibantu sepuluh pegawai Kecamatan Darussalam.
Ia mengatakan gerak cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa di area tempat pembuangan tersebut sudah mengeluarkan bau yang tidak sedap.
“Banyak sampah rumah tangga yang dibuang sembarang di lokasi tersebut," katanya.
Dalam mempercepat penanganan, DLH Aceh Besar mengerahkan dua armada serta enam petugas kebersihan lainnya.
"Alhamdulillah lewat kerja sama yang turut dibantu dari pihak kecamatan lokasi tersebut telah bersih," katanya.
Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan karena hal tersebut juga mempengaruhi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Indonesia Darurat Sampah Plastik: Bisakah Kebijakan Daerah Jadi Solusi?
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang selalu bersih dan bebas sampah," katanya.
Ia menambahkan langkah cepat itu juga bagian dari mendukung program Bupati Aceh Besar Muharram Idris mewujudkan Aceh Besar sebagai daerah yang bermartabat dan bersyariah.
Pemerintah Provinsi Banten tengah memfokuskan upaya penanganan sampah di kawasan pesisir Pantai Teluk Labuan, Kabupaten Pandeglang, dengan membenahi tata kelola dari hulu ke hilir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan di Kota Serang, Banten, mengatakan langkah ini dilakukan sesuai arahan Gubernur Andra Soni yang meminta agar penanganan tidak hanya sebatas pembersihan fisik semata.
“Konsepnya itu kan Pak Gubernur bilang, sumbernya dulu. Berarti sumbernya itu karena ada masyarakat buang sampah, sehingga yang harus dirapikan itu tata kelolanya dulu dari pemerintah daerah ke bawah, mulai dari RT, RW, dan desa,” kata Arlan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial