Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait aturan pelindungan TNI-Polri terhadap jaksa sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menko Yusril mengeklaim jika batasan yang jelas terkait tugas pelindungan yang dapat diberikan TNI/Polri kepada koprs Adyaksa itu.
“Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden bahwa bukan hanya TNI, ya, tetapi juga kepada Polisi dan ada batasan-batasan tertentu Polisi dan TNI itu dapat memberikan bantuan atas permintaan oleh pihak kejaksaan,” kata Yusril sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, perpres yang berjudul lengkap Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia itu mengatur bahwa pelindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari kejaksaan.
Pelindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara pelindungan oleh Polri diberikan kepada jaksa secara pribadi. Hal ini bertujuan untuk membantu pengawalan dan pengamanan terhadap kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Yusril mengatakan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut juga menepis narasi yang ramai bahwa hanya TNI yang melakukan tugas penjagaan terhadap kejaksaan. Padahal, kata dia, polisi juga ikut dilibatkan.
“Jadi [pelindungan] personal itu lebih kepada polisi, tapi institusional jaksa lebih kepada TNI. Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu,” tutur Menko Yusril.
TNI Siap Lindungi Jaksa
Terpisah, Mabes TNI mengaku siap menjalankan perpres yang telah diteken oleh Presiden Prabowo tentang pelindungan terhadap jaksa. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
"Hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antar lembaga negara," kata Kristomei seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Menurut dia, perpres yang baru disahkan tersebut akan memberikan porsi jelas bagi TNI dalam melakukan pengamanan.
TNI, kata Kristomei, akan lebih maksimal dalam bekerja karena sudah memiliki dasar hukum yang sah di mata pemerintah.
"Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman," ujarnya.
Pepres ini, kata Kristomei, juga akan mempertegas ranah kerja TNI dalam pengamanan kejaksaan. Sehingga, proses penanganan hukum yang sedang dilakukan kejaksaan tidak akan terganggu ataupun diintervensi oleh TNI.
"Pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga," kata Kristomei.
Berita Terkait
-
Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre