Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, berharap agar adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, tidak berlaku secara permanen.
"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, kita bisa pahami," kata Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," sambungnya.
Hinca mengatakan, perlu ada penjelasan lebih detail, terutama soal TNI memberikan pengamanan.
"Contoh ya, Satgas sawit Kan juga melibatkan apa ya, memang ketua hariannya Pak Febrienya ya, kejaksaannya. Tapi ketuanya kan Menteri Pertahanan, iya kan, dan karena ngurusin hutan ini dan seluruhnya memerlukan pendampingan mungkin ya," beber politis Partai Demokrat itu.
"Terakhir itu Yang waktu eksekusi registernya Tanah Almarhum DL Sitorus yang sudah puluhan tahun nggak bisa dieksekusi, baru bisa dieksekusi dengan didampingi oleh teman-teman TNI, dengan memasang plang, disita dan seterusnya," sambung Hinca.
Atas dasar itu, kata dia, masing-masing sistem hukum di Indonesia memiliki kewenangannya.
"Dilihat dari sisi itu ya, tapi kalau dilihat dari sistem hukum kita, di sistem hukum kita kan masing-masing juga Sudah punya kewenangan dan bagi fungsi lah. Bahkan di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka," beber Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo soal adanya perpres tersebut.
Baca Juga: Fakta Ijazah S1 Jokowi Asli: Hasil Sederet Uji Puslabfor soal Bukti Setoran SPP, Blanko hingga KKN
"Namun saya kira Presiden punya pertimbangan khusus, saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu atau ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan, tapi sesudah itu saya harap kembali normal," pungkasnya.
Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Melalui salinan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, terdapat tiga poin pertimbangan.
Pertama, bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun.
Kedua, bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Dapat Bekingan! Menko Yusril Sebut Ada Batasan Pelindungan TNI-Polri Sesuai Permintaan Jaksa
-
Aktivis Sebut Rezim Prabowo Makin Mundur usai UU TPKS Disahkan: Kasus-kasus sama Ngerinya!
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Prabowo Teken Perpres, Jaksa Resmi Dapat Bekingan TNI-Polri: Harus Bebas Intimidasi Siapa Pun!
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati