Ia membeberkan bahwa ada aduan dari karyawan mengenai pembayaran pesangon eks karyawan yang tidak sesuai dengan masa kerja mereka di perusahaan.
"Mereka ada yang kerja puluhan tahun di sini pesangonnya cuma 2,5 bulan," kata Noel.
"Iya. betul," timpal karyawan di ruangan.
"Ada yang 10 tahun kerjanya, pesangonnya cuma 1,5 bulan. Ini kan pelanggaran terhadap norma norma ketenagakerjaan," lanjut Noel.
Noel meminta agar perusahaan segera menyesuaikan pembayaran pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Jadi pesan saya untuk hak ini diselesaikan secepat mungkin. Jangan sampai nanti kalau (sidak) kedua biasanya kita melakukan upaya hukum, langsung tindakan, segel, dan penjarakan, gitu," kata Noel.
"Jadi itu yang akan kita lakukan, semoga manajemen bisa mendengar ini," sambungnya.
Alasan Perusahaan
Sementara itu, Ayu dari perwakilan manajemen atau perusahaan menyampaikan alasan terkait dua permasalahan yang disorot Wamenaker.
Baca Juga: BUMN Disebut Tahan Ijazah, Erick Thohir: Kalo Ada Saya Getok
Pertama soal penahanan ijazah. Ayu mengaku sejauh sepengetahuan dirinya, tidak pernah dilakukan penahanan ijazah di era kepemimpinannya.
Tetapi ia memastikan akan mengecek lebih lanjut bila memang ada penahanan ijazah yang dilakukan oleh manajemen sebelumnya.
"Saya nggak tahu ya tepatnya ijazah itu, apakah ada penahan ijazah atau tidak tapi di zaman saya, saya nggak merasa nggak pernah menahan ijazah karyawan siapapun," kata Ayu.
Ia menduga bila memang ada ijazah yang ditahan, dokumen milik karyawan itu kini berada di dalam brankas yang masih dalam kondisi tersegel terkait kasus Dulta Palma yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
"Tapi kalau memang zaman sebelum saya ada penahanan, mungkin ditaro di brankas. Nah, berangkasnya itu sekarang sedang dalam kondisi disegel oleh pihak Kejaksaan," kata Ayu.
"Kalau memang ada di dalam ijazahnya, nanti kita minta izin kepada jaksa untuk masuk mengambil ijazahnya untuk diserahkan kembali, kalau memang ada kita kembalikan ke karyawan," sambung Ayu.
Berita Terkait
-
Dinilai Jadi Penghambat, Wamenaker Cari Cara Hapus Pembatasan Usia Pelamar Kerja
-
Wamenaker Murka! Aplikator Ojol 'Rakus' Kasih Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
-
CEK FAKTA: Wamenaker Minta Sumbangan ke Rakyat karena Kas Negara Kosong
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui