Suara.com - Pembatasan usia kerja yang selama ini terjadi di Indonesia menjadi momok yang dapat menghambat seseorang saat sudah melebihi batas usia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer, mengatakan pihaknya bakal berupaya menghapus pembatasan usia bagi para calon pekerja.
“Itu juga menjadi penghambat. Orang mau bekerja dihambat dengan syarat ketentuan umur,” kata Imanuel saat ditemui di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).
“Kawan-kawan yang sudah umur 40-45 lantas, karena umurnya tidak sesuai dengan syarat, akhirnya apa? Hopeless mencari pekerjaan dan kita berharap ini dihapus,” lanjutnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Noel ini mengatakan dirinya masih harus mencari sebab kenapa hal itu bisa diberlakukan. Padahal di dalam Undang-undang, negara menjamin soal setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan. “Saya kan baru di Ketenagakerjaan kita akan cari kenapa ada syarat itu. Ya cari Undang-Undang yang pasti melindungi warga negaranya lah, jangan bertabrakan dengan Undang-undang (setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan),” ujarnya.
Noel juga mengaku saat ini pihaknya bakal membuka lapangan pekerjaan, agar mereka yang memiliki skill dan keterampilan dapat kesempatan yang lebih layak.
Ia kemudian menyebut kekinian banyak orang yang memiliki ijazah S1 bahkan S2, harus menjadi ojek online bahkan asisten rumah tangga (ART) akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi mereka.
“Nanti ke depan itu, banyak lapangan pekerjaan sesuai spek dan pendidikan mereka. Jadi kita akan cari lapangan pekerjaan sesuai dengan spek yang mereka inginkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, isu mengenai batas usia pelamar kerja di Indonesia masih menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait batasan usia dalam lowongan kerja pada Juli 2024 lalu.
Keputusan ini memupus harapan jutaan pencari kerja di Indonesia sekaligus menegaskan batasan usia bagi pelamar kerja yang ditetapkan oleh perusahaan atau lembaga dalam rekrutmen dianggap sah secara hukum.
Banyak perusahaan di Indonesia menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar kerja, sering kali di bawah 35 tahun, yang bertujuan untuk menyeleksi pekerja yang dianggap masih produktif dan dinamis.
Namun, kebijakan ini dianggap diskriminatif oleh sebagian pihak, terutama bagi pelamar kerja yang telah melewati batas usia yang ditetapkan. Mereka merasa terhambat mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman kerja yang panjang dan keahlian yang relevan.
Keputusan MK
Sebelumnya Keputusan MK yang menolak uji materi batas usia pelamar kerja memperjelas bahwa tantangan bagi pekerja yang berusia lebih tua akan terus berlanjut, setidaknya dalam jangka pendek.
Dengan adanya keputusan ini, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan batas usia dalam rekrutmen mereka. Namun, janji Presiden Prabowo untuk mengubah regulasi terkait batas usia memberikan harapan baru bagi para pekerja senior yang ingin tetap aktif dan berkontribusi di dunia kerja.
Berita Terkait
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Pengemudi Ojol Ngeluh BHR Cuma Dapat Rp50 Ribu, Wamenaker: Aplikator Rakus! Kita Akan Panggil
-
CEK FAKTA: Wamenaker Minta Sumbangan ke Rakyat karena Kas Negara Kosong
-
Wamenaker Sebut THR Ojol Rp50 Ribu Hanya Untuk Pekerja Sampingan
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga Suara.com ke Depan Semakin Mantap dan Bagus
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI