Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, tiga dari lima tersangka adalah pejabat kementerian.
"Salah satunya adalah Samuel Abrizani Pangerapan, alias SAP, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016 sampai 2024," kata Safrianto, Jumat (23/6/2025).
Lalu, tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono alias BDA yang menjabat Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 hingga 2023.
Satu pejabat lagi yang menjadi tersangka adalah Nova Zanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo tahun 2020-2024.
Sementara dua tersangka lain ialah pihak swasta, yakni Alfi Asman Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, serta Pini Panggar Agusti alias PPA Account Manager 2017-2021 PT Docotel Teknologi.
Safrianto menjelaskan, ujung pangkal kasus ini adalah ketika Kemenkominfo membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2020.
Salah satu proyek PDNS itu adalah penyediaan jasa layanan komputasi awan (cloud) infrastructure as a service (IAAS).
Namun, kata dia, penyediaan jasa layanan IAAS tersebut tidak sesuai dengan tujuan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur
“Sebab, dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, akan selalu tergantung kepada pihak swasta,” ungkapnya.
Dalam perbuatannya, mereka bersama-sama melakukan perbuatan demi memperoleh keuntungan.
Para tersangka melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS.
Dugaan itu muncul karena kerangka acuan kerja (KAK) tender proyek mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya dinyatakan sebagai pemenang.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana justru melakukan subkontrak ke perusahaan lain. Lalu barang yang digunakan untuk layanan tersebut juga tak memenuhi spesifikasi teknis."
Total pagu anggaran PDNS dari tahun 2020 sampai 2024 mencapai Rp959 miliar. Rinciannya, Rp 60 miliar tahun 2020 dan selebihnya Rp 102 miliar digelontorkan tahun 2021.
Berita Terkait
-
Profil 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo, Punya Karier Dirjen Hingga Direktur
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Menteri Komdigi Buka Suara Soal Korupsi PDNS, Siap Bongkar Data ke Penegak Hukum
-
Kantor Komdigi Digeledah Kejari Jakpus, Ada Apa dengan Proyek PDNS?
-
Kantornya Digeledah Terkait Kasus Korupsi PDNS, Wamen Komdigi: Kita Serahkan Proses Hukumnya
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik