Suara.com - Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan impian yang dinantikan oleh setiap umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang menjadi negara dengan jumlah jamaah haji terbesar.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, masyarakat Indonesia dapat memilih salah satu dari tiga jalur haji yang diakui dan disahkan oleh pemerintah.
Ketiga jalur tersebut adalah Haji Reguler, Haji Khusus (ONH Plus), dan Haji Furoda.
Setiap jalur memiliki karakteristik tersendiri, mulai dari biaya, durasi ibadah, fasilitas, hingga masa tunggu keberangkatan.
Atas dasar itu, pemahaman yang tepat tentang jalur haji resmi Indonesia ini sangat penting agar calon jamaah tidak salah dalam mengambil keputusan, apalagi jika menyangkut waktu keberangkatan yang cepat.
Berikut 3 jalur haji resmi di Indonesia:
1. Haji Reguler
Haji Reguler merupakan jalur yang paling umum diakses masyarakat luas karena biayanya yang relatif terjangkau.
Jalur ini dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) dan termasuk dalam kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Untuk tahun 2025, biaya Haji Reguler diperkirakan sekitar Rp 55 juta per orang.
Namun, meski biaya yang dikeluarkan tergolong rendah, tantangan utama dari jalur ini adalah waktu tunggu yang sangat panjang.
Di beberapa provinsi di Indonesia, masa tunggu bahkan bisa mencapai 30 hingga 38 tahun. Hal ini terjadi karena tingginya animo masyarakat terhadap ibadah haji, namun jumlah kuota terbatas setiap tahunnya.
2. Haji Khusus (ONH Plus)
Alternatif bagi mereka yang ingin berangkat lebih cepat adalah dengan memilih Haji Khusus atau ONH Plus.
Jalur ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang memiliki izin resmi dari Kemenag. Biaya yang harus disiapkan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp 170 juta.
Berita Terkait
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi
-
BPKH Gelar ISEF ke-7, Perkuat Keuangan Haji
-
KPK Dalami Informasi dari Pansus Haji dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji
-
Sengkarut Haji Era Yaqut: Tak Cuma Kuota, Katering hingga Akomodasi Jemaah Diduga Jadi Bancakan
-
Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Haji, KPK Sebut Kerugian Negara Masih Dihitung
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum