Suara.com - Beredar sebuah poster digital membuat heboh yang menyebut jika semua penumpang pesawat wajib menjalani vaksinasi Tuberkulosis (TBC).
Dalam poster, narasi seolah-olah pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewajibkan penumpang pesawat vaksin TBC.
Pada flyer digital tersebut, disebutkan bahwa penumpang wajib sudah divaksin TBC dan menunjukkan surat vaksin sebagai syarat naik pesawat untuk mencegah penyebaran lewat udara.
Adapun narasi dalam unggahan yang dibagikan sebagai berikut:
"Semua penumpang yang akan naik pesawat agar sudah di vaksin TBC dan menunjukan surat vaksin. Tujuannya untuk mencegah menyebaran lewat udara"
Lalu benarkah Menkes Budi Gunadi mewajibkan penumpang pesawat vaksin TBC?
PENJELASAN:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar atau informasi hoaks.
Kementerian tersebut menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC sebagai syarat perjalanan udara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gibran Bagi-bagi Uang Rp 25 Juta untuk Bayar Utang?
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan fakta.
Adapun meningkatnya perhatian publik terhadap vaksin TBC berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto usai bertemu Bill Gates pada 7 Mei 2025 di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas kerja sama dalam uji klinis vaksin TBC di Indonesia. Vaksin tersebut tengah dikembangkan dan didanai The Gates Foundation, serta saat ini sedang menjalani uji coba di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Banyak pasien gagal sembuh TBC
Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa banyak kasus pasien pengidap TBC yang gagal sembuh karena lamanya durasi pengobatan dan banyaknya jumlah obat yang harus dikonsumsi setiap harinya.
Dia mengatakan bahwa pengobatan TBC yang sudah berjalan mengharuskan pasien meminum 4 hingga 6 tablet per hari dalam jangka waktu 6-22 bulan tanpa berhenti.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Adu Domba Digital Borneo: Sisi Lain Hoaks Hubungan RI-Malaysia
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar