Suara.com - Beredar sebuah poster digital membuat heboh yang menyebut jika semua penumpang pesawat wajib menjalani vaksinasi Tuberkulosis (TBC).
Dalam poster, narasi seolah-olah pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewajibkan penumpang pesawat vaksin TBC.
Pada flyer digital tersebut, disebutkan bahwa penumpang wajib sudah divaksin TBC dan menunjukkan surat vaksin sebagai syarat naik pesawat untuk mencegah penyebaran lewat udara.
Adapun narasi dalam unggahan yang dibagikan sebagai berikut:
"Semua penumpang yang akan naik pesawat agar sudah di vaksin TBC dan menunjukan surat vaksin. Tujuannya untuk mencegah menyebaran lewat udara"
Lalu benarkah Menkes Budi Gunadi mewajibkan penumpang pesawat vaksin TBC?
PENJELASAN:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar atau informasi hoaks.
Kementerian tersebut menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC sebagai syarat perjalanan udara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gibran Bagi-bagi Uang Rp 25 Juta untuk Bayar Utang?
Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan fakta.
Adapun meningkatnya perhatian publik terhadap vaksin TBC berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto usai bertemu Bill Gates pada 7 Mei 2025 di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas kerja sama dalam uji klinis vaksin TBC di Indonesia. Vaksin tersebut tengah dikembangkan dan didanai The Gates Foundation, serta saat ini sedang menjalani uji coba di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Banyak pasien gagal sembuh TBC
Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa banyak kasus pasien pengidap TBC yang gagal sembuh karena lamanya durasi pengobatan dan banyaknya jumlah obat yang harus dikonsumsi setiap harinya.
Dia mengatakan bahwa pengobatan TBC yang sudah berjalan mengharuskan pasien meminum 4 hingga 6 tablet per hari dalam jangka waktu 6-22 bulan tanpa berhenti.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
Cek Fakta: Benarkah Rachel Vennya Dibogem Okin sampai Mata Lebam?
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah