Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang ini, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono duduk sebagai terdakwa yang diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Bukan hanya Zarof, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyebut JPU juga menghadirkan mantan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Sidang perkara gratifikasi hakim PN Surabaya atas nama terdakwa Rudi Suparmono dengan agenda pemeriksaan saksi antara lain menghadirkan saksi mantan hakim PN Surabaya yaitu terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Mangapul, terdakwa Zarof," kata Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Alur Suap Skandal Hakim Pembebas Ronald Tannur
Perlu diketahui, Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga menerima uang sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Rudi terkait skandal suap hakim pembebas Ronald Tannur.
Uang suap itu diduga diterima Rudi agar Pengadilan Negeri Surabaya penunjukkan majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa menjelaskan bahwa Lisa menyerahkan uang tersebut kepada Rudi pada 5 Maret 2024 di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Pasang Stairlift di Candi Borobudur saat Prabowo Dampingi Macron, Istana: Kalau Kecapean Bisa Kusut
“Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop yang berisi uang sebesar 43.000 dolar Singapura,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Menurut jaksa, Lisa meletakkan uang tersebut di atas meja kerja Rudi sambil menyampaikan terima kasih. Rudi lantas memasukkan amplop berisi uang itu ke dalam laci mejanya yang kemudian dipindahkan ke dalam koper saat pulang kerja.
“Selanjutnya, terdakwa masukkan ke dalam mobil,” tambah jaksa.
Penyerahan uang itu dilakukan Lisa setelah pada 4 Maret 2024 dia meminta Rudi untuk menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kemudian, pada 5 Maret 2024, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tanur sesuai dengan permintaan Lisa.
“Selanjutnya Terdakwa Rudi Suparmono bertemu dan sambil menepuk pundak Erintuah Damanik mengatakan kurang lebih; “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan Lisa,” lalu Terdakwa Rudi Suparmono berkata lagi kepada Erintuah Damanik “jangan lupakan saya ya?” dan kalimat yang ke-2 tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Erintuah Damanik sebanyak tiga kali,” tutur jaksa.
Berita Terkait
-
Pasang Stairlift di Candi Borobudur saat Prabowo Dampingi Macron, Istana: Kalau Kecapean Bisa Kusut
-
Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!
-
Zarof Ricar Nyambi Broker, Tabungan Ratusan Miliar di Brankas Ternyata dari Pengusaha Tambang
-
Tak Disetor KPK, Cerita Setoran Puluhan Miliar ke Rudi Hakim Pembebas Ronald Tannur Terkuak!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter