Tak hanya itu. Polisi juga turut mengamankan kekasih CI.
CI diduga terlibat menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dan mengubur janin.
"Sore ini kami akan melakukan olah TKP di rumah cowoknya si CI ini. Tempat janin dikubur," sebutnya.
Modus operandi SA disebut tergolong rapi dan berpindah-pindah tempat.
Ia tidak membuka praktik tetap. Melainkan melayani pasien secara berpindah. Dendi menyebut, umumnya di hotel atau penginapan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa SA memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk setiap tindakan aborsi ilegal yang dilakukan.
"Hasil interogasi kami setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," ungkap Dendi.
Meski ketiga terduga pelaku telah diamankan, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan.
Untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pasien lain yang pernah menggunakan jasa SA.
Baca Juga: Hukuman Komdis PSSI Berkurang, Begini Respon Yuran Fernandes
Petugas juga tengah menelusuri apakah SA bekerja sendiri atau memiliki jaringan lain yang membantu proses praktik terlarang tersebut.
Ke empat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel.
Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk alat dan obat-obatan yang digunakan dalam prosedur aborsi, serta bukti transaksi keuangan antara SA dan para pasien.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ahmad Asyari membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku berinisial SA merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dia bukan dokter atau perawat. Hanya penyuluh karena latar belakang pendidikannya sarjana kesehatan masyarakat," ujarnya saat dihubungi.
Ahmad menegaskan bahwa selama ini SA tidak pernah terlibat dalam tindakan medis di puskesmas tempat ia bekerja.
Karena itu, pihaknya merasa terkejut saat menerima informasi terkait dugaan keterlibatan SA dalam praktik aborsi ilegal.
"Puskesmas sangat kaget. Selama ini tidak pernah ada indikasi yang bersangkutan terlibat tindakan seperti itu," ucapnya.
Saat ini, SA telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya sambil menunggu proses hukum berjalan.
Pihak Dinas Kesehatan juga sedang menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Termasuk dugaan kerja sama dengan apotek dalam praktik ilegal tersebut.
"Kami juga masih selidiki apakah dia bekerja sama dengan apotek untuk mendukung praktik ilegal itu," tambah Ahmad.
Menurutnya, SA tampak menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Ia bahkan sempat meminta izin kepada keluarganya untuk keluar kota dengan alasan perjalanan dinas.
"Tidak ada orang di sekitarnya yang tahu. Kepada keluarganya, dia bilang pergi tugas kantor sejak hari Sabtu," sebutnya.
Berdasarkan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pelaku aborsi ilegal dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk praktik kesehatan ilegal yang membahayakan.
Serta mengajak perempuan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan untuk mencari bantuan resmi melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang sah dan lembaga pendamping yang terpercaya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK