Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menekankan jaksa saat ini sudah bisa meminta pelindungan kepada negara, baik melalui TNI maupun Polri, menyusul terbitnya Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Hal itu disampaikan Hasan menanggapi peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat pada Sabtu (24/5) pukul 15.40 WIB.
"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan Minggu lalu itu merupakan bagian dari pelindungan negara terhadap jaksa," katan Hasan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Senin (26/5/2025).
Hasan mengatakan jaksa dalam menjalankan tugas terutama dalam membongkar kasus-kasus besar, semisal kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marabahaya yang mengintai para jaksa.
"Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa," kata Hasan.
Hasan mengatakan ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dan Kejaksaan, yakni Polri dan TNI.
Pelindungan oleh Polri mencakup perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam marabahaya.
Sedangkan pelindungan oleh TNI mencakup untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaan, serta mendampingi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
"Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan kejaksaan," kata Hasan.
Baca Juga: Istana Minta Aksi Ojol Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat: Kita Cari Win-win Solution-nya
Sementara terkait peristiwa pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang, Hasan enggan menanggapi lebih lanjut.
"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," kata Hasan.
Hasan menegaskan pelindungan terhadap jaksa oleh TNI atau Polri bisa dilakukan bila memang ada permintaan dari jaksa.
"Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," kata Hasan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal tersebut merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5).
Berita Terkait
-
Minta Tak Gampang Gunakan Istilah Ormas, Istana: Yang Mau Diatasi Adalah Premanisme
-
Istana Ungkap Pemasangan Eskalator di Borobudur Atas Permintaan Prancis, Tanpa Dipaku atau Dibor
-
Ungkit Regenerasi ASN, Begini Respons Istana usai Korpri Minta Batas Pensiun jadi 70 Tahun
-
Pasang Stairlift di Candi Borobudur saat Prabowo Dampingi Macron, Istana: Kalau Kecapean Bisa Kusut
-
Istana Minta Aksi Ojol Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat: Kita Cari Win-win Solution-nya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station