Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menekankan jaksa saat ini sudah bisa meminta pelindungan kepada negara, baik melalui TNI maupun Polri, menyusul terbitnya Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Hal itu disampaikan Hasan menanggapi peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat pada Sabtu (24/5) pukul 15.40 WIB.
"Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan Minggu lalu itu merupakan bagian dari pelindungan negara terhadap jaksa," katan Hasan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Senin (26/5/2025).
Hasan mengatakan jaksa dalam menjalankan tugas terutama dalam membongkar kasus-kasus besar, semisal kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marabahaya yang mengintai para jaksa.
"Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa," kata Hasan.
Hasan mengatakan ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dan Kejaksaan, yakni Polri dan TNI.
Pelindungan oleh Polri mencakup perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam marabahaya.
Sedangkan pelindungan oleh TNI mencakup untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaan, serta mendampingi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
"Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap Jaksa dan kejaksaan," kata Hasan.
Baca Juga: Istana Minta Aksi Ojol Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat: Kita Cari Win-win Solution-nya
Sementara terkait peristiwa pembacokan terhadap jaksa di Deli Serdang, Hasan enggan menanggapi lebih lanjut.
"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," kata Hasan.
Hasan menegaskan pelindungan terhadap jaksa oleh TNI atau Polri bisa dilakukan bila memang ada permintaan dari jaksa.
"Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," kata Hasan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal tersebut merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5).
Berita Terkait
-
Minta Tak Gampang Gunakan Istilah Ormas, Istana: Yang Mau Diatasi Adalah Premanisme
-
Istana Ungkap Pemasangan Eskalator di Borobudur Atas Permintaan Prancis, Tanpa Dipaku atau Dibor
-
Ungkit Regenerasi ASN, Begini Respons Istana usai Korpri Minta Batas Pensiun jadi 70 Tahun
-
Pasang Stairlift di Candi Borobudur saat Prabowo Dampingi Macron, Istana: Kalau Kecapean Bisa Kusut
-
Istana Minta Aksi Ojol Jangan Ganggu Kepentingan Masyarakat: Kita Cari Win-win Solution-nya
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check