Suara.com - Istana memastikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat konsisten terhadap kebebasan pers. Istana sekaligus menekankan bahwa Prabowo meletakan pundungan Hak Asasi Manusia di posisi pertama dalam Asta Cita.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menanggapi dugaan intimidasi kepada penulis opini di detikcom.
"Dan sampai hari ini pemerintah sangat konsisten dan konsekuen menjalankan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Begitu juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dan itu semua dipayungi oleh Pasal 28 Undang-Undang 1945. Pemerintah sampai hari ini konsisten dengan itu," kata Hasan di kantor PCO di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Hasan menegaskan sekaligus bahwa pemerintah tidak masalah dengan tulisan opini. Pemerintah juga tidak melakukan komplain apapun terhadap tulisan opini.
"Kalau untuk kasus seperti itu, kalau dari kita tulisan-tulisan opini selama ini pemerintah tidak punya masalah, tidak punya komplain dengan tulisan-tulisan opini," kata Hasan.
Hasan lantas mencontohkan kasus mahasiswa pembuat meme Prabowo dan Jokowi yang kemudian penahannya ditangguhkan dan anggota DPR mengajukan diri menjadi penjamin.
"Karena pemerintah lebih menginginkan yang seperti itu dibina, bukan dihukum," kata Hasan.
Kendati belum membaca isi tulisan opini terkait, menurut Hasan, tulisan tersebut bisa ditayangkan kembali.
"Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, nggak apa-apa. Kalau misalnya kalau perlu tulisannya, saya belum baca tulisannya. Teman-teman, saya nggak tahu, teman-teman sudah baca?. Kalau perlu naikin lagi aja tulisannya, dipasang lagi aja tulisannya," kata Hasan.
Baca Juga: Terima Kunjungan PM Li Qiang, Presiden Prabowo Yakin Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Bawa Kebaikan
Hasan sendiri enggan menanggapi lebih jauh perihal isi tulisan yang menyoroti tidak adanya meritokrasi di Kementerian Keuangan buntut penunjukan Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Diketahui opini tersebut berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN!".
"Saya tidak mau menanggapi tulisan itu, saya belum baca tulisan itu. Tapi jika terkait dengan penunjukan Dirjen Bea Cukai, misalnya di Kementerian Keuangan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri tanggal 2 Mei, dan tanggal 6 Mei sudah keluar pemberhentian dari presiden, pemberhentian yang bersangkutan dalam dinas keperajuritan mereka, dari dinas keperajuritan Letnan Jenderal Djaka," kata Hasan.
"Jadi sekarang Dirjan Bea Cukai yang baru saja dilantik itu statusnya adalah purnawirawan, sama sipil. Dan status kepegawainya di Kementerian Keuangan itu berarti P3K. P3K yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," sambung Hasan.
Respons TNI
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI, Kristomei Sianturi, menyebut pihaknya tidak pernah terlibat dalam aksi mengintimidasi seseorang yang menggunakan hak kebebasan berpendapatnya.
"TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat," Kata Kristomei dalam siaran pers resmi Mabes TNI, seperti dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Berita Terkait
-
Pasang Stairlift di Candi Borobudur saat Prabowo Dampingi Macron, Istana: Kalau Kecapean Bisa Kusut
-
Prabowo Bertolak ke Malaysia Hadiri KTT ASEAN Ke-46
-
Indonesia-Tiongkok Sepakat Kerja Sama Bidang Pariwisata, Saling Dorong Jumlah Wisatawan
-
Prabowo Terima PM Tiongkok Li Qiang: Tegaskan Komitmen Hubungan Diplomatik
-
Terima Kunjungan PM Li Qiang, Presiden Prabowo Yakin Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Bawa Kebaikan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono