Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, jika kekinian sudah tak zaman institusinya melakukan intervensi, apalagi pada institusi lain seperti Kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Maruli menanggapi soal adanya respons negatif terkait kebijakan TNI bisa mengamankan Kejaksaan. Bahkan hal itu kekinian sudah diteken lewat Perpres.
"Kalau dibilang nanti intervensi di Kejaksaan, udah nggak zaman lah," kata Maruli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Ia kemudian berseloroh bahwa kekinian TNI takut dengan tilang, berbeda dari yang dulu.
"Tentara aja sekarang, dulu-dulu kita saya ngerasain, nggak takut ditilang. Sekarang kita takut kok, medsos masuk ke busway aja berdoa mudah-mudahan nggak ada yang (lihat)," katanya.
Sementara di sisi lain, Maruli menganggap hal yang biasa jika kekinian TNI mendapatkan sorotan negatif.
Ia menegaskan, soal mengamankan Kejaksaan merupakan bagian dari profesionalisme menjalankan tugas.
"Biasa, nggak ada masalah, kita sih pekerjakan saja profesional. Mau kita jadi Kejaksaan, orang suruh jaga kok berebutan."
"Ya kan, kalau kita diperintahkan jaga karena orang yang merasa nyaman untuk kebaikan bersama, Ya kita jaga, yang penting tidak melanggar," katanya.
Baca Juga: Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku soal Perpres TNI bisa menjaga Kejaksaan turut jadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.
Ia menegaskan bahwa TNI mengamankan Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan.
"Salah satunya itu, jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas popok TNI," katanya.
"Kemudian juga, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4 tahun 2023 yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, kemudian penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di bagian TNI, dan dukungan dan bantuan personil TNI, kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian memanfaatkan sara prasarana, dan koordinasi teknis penyilidikan dan penuntutan serta penanganan perkara," ujarnya.
"Kemudian juga telah terbit Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," katanya.
Sementara itu, penjagaan yang dilakukan oleh militer di lingkungan Kejaksaan sejatinya menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!