Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, jika kekinian sudah tak zaman institusinya melakukan intervensi, apalagi pada institusi lain seperti Kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Maruli menanggapi soal adanya respons negatif terkait kebijakan TNI bisa mengamankan Kejaksaan. Bahkan hal itu kekinian sudah diteken lewat Perpres.
"Kalau dibilang nanti intervensi di Kejaksaan, udah nggak zaman lah," kata Maruli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Ia kemudian berseloroh bahwa kekinian TNI takut dengan tilang, berbeda dari yang dulu.
"Tentara aja sekarang, dulu-dulu kita saya ngerasain, nggak takut ditilang. Sekarang kita takut kok, medsos masuk ke busway aja berdoa mudah-mudahan nggak ada yang (lihat)," katanya.
Sementara di sisi lain, Maruli menganggap hal yang biasa jika kekinian TNI mendapatkan sorotan negatif.
Ia menegaskan, soal mengamankan Kejaksaan merupakan bagian dari profesionalisme menjalankan tugas.
"Biasa, nggak ada masalah, kita sih pekerjakan saja profesional. Mau kita jadi Kejaksaan, orang suruh jaga kok berebutan."
"Ya kan, kalau kita diperintahkan jaga karena orang yang merasa nyaman untuk kebaikan bersama, Ya kita jaga, yang penting tidak melanggar," katanya.
Baca Juga: Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku soal Perpres TNI bisa menjaga Kejaksaan turut jadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.
Ia menegaskan bahwa TNI mengamankan Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan.
"Salah satunya itu, jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas popok TNI," katanya.
"Kemudian juga, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4 tahun 2023 yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, kemudian penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di bagian TNI, dan dukungan dan bantuan personil TNI, kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian memanfaatkan sara prasarana, dan koordinasi teknis penyilidikan dan penuntutan serta penanganan perkara," ujarnya.
"Kemudian juga telah terbit Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," katanya.
Sementara itu, penjagaan yang dilakukan oleh militer di lingkungan Kejaksaan sejatinya menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Sentil Pemprov DKI Soal Tawuran, Komisi E DPRD Usul Sanksi Pidana bagi Orang Tua Pelaku
-
Pecah Kongsi! Rustam Effendi Kecewa Eggi Sudjana Sebut Jokowi Orang Baik Usai Kasus Dihentikan
-
DPRD DKI Dukung Rute Baru Transjabodetabek untuk Kurangi Macet Jakarta
-
Rustam Effendi Sebut Eggi Sudjana Musuh dalam Selimut, di TPUA Dia Duri dalam Daging!
-
Kepala Daerah yang Di-endorse Jokowi Ditangkap KPK, Bukti Pengaruh Politik Memudar Pasca Lengser?
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Misi Berbahaya di Pongkor: Basarnas Terjang 'Lubang Maut' Demi Evakuasi 3 Penambang
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
BNI Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Perkuat Daya Saing Digital hingga Ekspor