Suara.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, jika kekinian sudah tak zaman institusinya melakukan intervensi, apalagi pada institusi lain seperti Kejaksaan.
Hal itu ditegaskan Maruli menanggapi soal adanya respons negatif terkait kebijakan TNI bisa mengamankan Kejaksaan. Bahkan hal itu kekinian sudah diteken lewat Perpres.
"Kalau dibilang nanti intervensi di Kejaksaan, udah nggak zaman lah," kata Maruli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.
Ia kemudian berseloroh bahwa kekinian TNI takut dengan tilang, berbeda dari yang dulu.
"Tentara aja sekarang, dulu-dulu kita saya ngerasain, nggak takut ditilang. Sekarang kita takut kok, medsos masuk ke busway aja berdoa mudah-mudahan nggak ada yang (lihat)," katanya.
Sementara di sisi lain, Maruli menganggap hal yang biasa jika kekinian TNI mendapatkan sorotan negatif.
Ia menegaskan, soal mengamankan Kejaksaan merupakan bagian dari profesionalisme menjalankan tugas.
"Biasa, nggak ada masalah, kita sih pekerjakan saja profesional. Mau kita jadi Kejaksaan, orang suruh jaga kok berebutan."
"Ya kan, kalau kita diperintahkan jaga karena orang yang merasa nyaman untuk kebaikan bersama, Ya kita jaga, yang penting tidak melanggar," katanya.
Baca Juga: Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengaku soal Perpres TNI bisa menjaga Kejaksaan turut jadi pembahasan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.
Ia menegaskan bahwa TNI mengamankan Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan.
"Salah satunya itu, jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas popok TNI," katanya.
"Kemudian juga, ada nota kesepahaman TNI dengan kejaksaan nomor 4 tahun 2023 yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, kemudian penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di bagian TNI, dan dukungan dan bantuan personil TNI, kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian memanfaatkan sara prasarana, dan koordinasi teknis penyilidikan dan penuntutan serta penanganan perkara," ujarnya.
"Kemudian juga telah terbit Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2 yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," katanya.
Sementara itu, penjagaan yang dilakukan oleh militer di lingkungan Kejaksaan sejatinya menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?