Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan sepakat dengan usulan melarang aktivitas merokok di tempat hiburan malam.
Hal ini ia sampaikan saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pramono mengatakan, tempat hiburan malam tergolong sebagai tempat umum yang harus terbebas dari asap rokok.
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Menurutnya, kebijakan serupa juga telah dilakukan di berbagai kota negara maju lain.
Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.
"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," ucapnya.
Usulan melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini awalnya disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI melalui pemandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.
Sebab, rokok kerap kali menjadi penyebab kebakaran di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi
Pemprov diminta menambah penjelasan soal tempat hiburan malam sebagai salah satu tempat umum yang dilarang untuk penggunaan rokok.
"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan dibeberapa negara seperti; Australia,Amerika dan negara-negara Eropa," kata Ali.
Terpisah, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan rencana pembentukan lembaga pengumpulan dana Jakarta Funding dari salah satu program 100 hari alias quick wins di pemerintahannya.
Pramono Anung mengakui pembentukan Jakarta Funding tidak bisa selesai dalam waktu 100 hari setelah ia menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Rencananya, Pramono Anung baru akan melakukan diskusi dengan CEO Indonesia Investment Authority (INA), Ridha Wirakusumah besok untuk meminta saran mengenai pembentukan Jakarta Funding.
"Besok, dalam minggu ini saya akan bertemu, berdiskusi secara detail dengan Pak Ridha. Pak Ridha itu adalah sekarang menjadi CEO-nya Ina Funding," beber Pramono Anung saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Selasa 27 Mei 2025.
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Kemenhub Mau Atur Kawasan Tanpa Rokok di Sarana-Prasarana Transportasi
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas