Pramono mengaku kebijakannya ini sudah memenuhi aturan yang berlaku. Mmerujuk Pasal 162 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pelantikan.
Kepala daerah baru bisa merombak pejabat daerah apabila telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Pramono mengeklaim telah mendapat dukungan dari tiga pihak, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD DKI dalam merombak susunan pimpinan SKPD Pemprov DKI.
"Kami telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Yang kedua, kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Yang ketiga, sudah mendapatkan rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta. Sehingga semua syarat sudah terpenuhi," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 7 Mei 2025.
Berbagai posisi yang kini telah terisi mulai dari para wali kota, bupati, kepala dinas, hingga kepala biro. Semuanya merupakan posisi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon II.
"Saudara-saudara sekalian, hari ini saya melantik 61 (59) pejabat di DKI Jakarta. Lima wali kota, satu bupati, dan tentunya dengan wakil-wakilnya. Dan kepala dinas, kepala biro yang ada, semuanya kita isi sepenuhnya," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, seharusnya total pejabat yang dilantik berjumlah 61 orang. Namun, ada dua orang yang dianggap belum memenuhi syarat karena ada prosedur yang belum terpenuhi.
Dua orang itu adalah Marulitua Sijabat sebagai Kepala Badan Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI dan Ika Agustin Ningrum yang harusnya menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA).
"Sekarang tinggal dua yang masih PLT, tapi dalam waktu dekat akan kami selesaikan," ucapnya.
Baca Juga: Inilah Profesi Paling Berbahaya di Dunia Menurut Calon Raja Inggris
Berita Terkait
-
Penghapusan Syarat Usia Kerja: Langkah Penting Atasi Pengangguran Dewasa
-
Menterengnya Pekerjaan Giorgio Antonio: Sosok yang Digosipkan Dekat dengan Sarwendah
-
Gubernur Pramono Anung Kasih Jatah Khusus Warga Manggarai Jadi PPSU!
-
Karena Ini, 1.500 Karyawan Bank Bakal Kehilangan Pekerjaan
-
Inilah Profesi Paling Berbahaya di Dunia Menurut Calon Raja Inggris
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal