Suara.com - Pemerintah akan menghentikan insentif untuk mobil listrik impor utuh (Battery Electric Vehicle/BEV CBU) mulai 2025. Insentif ke depan hanya akan diberikan kepada produsen yang memproduksi atau merakit BEV di dalam negeri.
Saat ini, BEV CBU menikmati fasilitas bea masuk 0 persen (dari seharusnya 50 persen), PPnBM 0 persen (dari 15 persen), dan total pajak hanya 12 persen (dari 77 persen). Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2025, keistimewaan ini tak akan lagi berlaku bagi BEV CBU.
Mulai tahun depan, insentif seperti PPnBM 0 persen dan PPN-DTP 10 persen (sehingga PPN hanya 2 persen) hanya diberikan untuk BEV yang diproduksi atau dirakit di Indonesia.
Mewakili ENTREV, Eko Adji Buwono menilai kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menarik produsen global untuk membangun pabrik di Indonesia dan menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal.
"Pemerintah telah mengusahakan yang terbaik untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan membangun ekosistem industrinya di Indonesia melalui berbagai relaksasi pajak dan insentif lainnya," ucapnya.
Menurutnya, beberapa produsen sudah menunjukkan komitmen investasi jangka panjang. Karena itu, ia optimistis insentif pemerintah masih akan dinikmati oleh pengguna dan produsen BEV di masa mendatang.
“ENTREV akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar transisi ke kendaraan listrik makin mudah bagi masyarakat,” tutupnya.
Eko juga melihat bahwa telah banyak pabrikan BEV yang berkomitmen untuk berinvestasi besar dan membangun pabrik di dalam negeri. Sehingga, pihaknya melihat insentif dari pemerintah masih akan dinikmati oleh produsen dan pengguna BEV di masa depan.
"Berbagai insentif yang diberikan pemerintah berperan besar dalam meluaskan adopsi kendaraan listrik. Untuk itu, ENTREV akan terus berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk semakin memudahkan masyarakat dalam proses transisi ini," tutup Eko.
Baca Juga: BYD Pangkas 5 Fitur Atto 3 Demi Harga yang Lebih Kompetitif
Benarkah mobil listrik efektif kurangi polusi udara?
Mesin pembakaran konvensional memang menghasilkan zat kimia berbahaya, karbon monoksida, jelaga, dan nitrogen oksida, yang menyebabkan kabut asap dan merusak kesehatan, terutama di kota-kota besar.
Negara seperti Norwegia dan Cina menunjukkan bahwa adopsi kendaraan listrik dapat memperbaiki kualitas udara secara signifikan. Bahkan, riset di AS menemukan bahwa peningkatan kecil dalam penggunaan EV (electric vehicle) sudah mampu menurunkan kasus asma yang membutuhkan rawat inap.
Namun, efek positif kendaraan listrik tidak bisa instan. Jika dilihat dari seluruh siklus hidupnya—produksi, pengiriman, penggunaan, hingga daur ulang—emisi kendaraan listrik hanya sekitar 12 persen dibanding kendaraan berbahan bakar fosil. Tapi angka itu baru berarti jika EV menjadi mayoritas di jalanan.
Masalahnya, saat ini EV masih minoritas. Di Australia misalnya, meski penjualan kendaraan listrik baru mencapai 8 persen pada 2023, hanya 1,2% dari total armada kendaraan di jalan yang benar-benar EV. Dari 15 juta lebih kendaraan penumpang, hanya sekitar 181.000 yang listrik.
Artinya, jika tidak ada upaya besar-besaran, transisi ini bisa makan waktu belasan hingga puluhan tahun. Di sinilah kebijakan pemerintah seperti Standar Energi Kendaraan Baru dan insentif pajak memainkan peran penting. Tanpa dorongan ini, EV akan tetap jadi barang mahal dan asing bagi banyak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
Terkini
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat
-
PNJ di Mana? Ini Daftar Jurusan Favorit dan Sepi Peminat Politeknik Negeri Jakarta
-
Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg
-
Ancaman Belum Usai! Mortir dan Amunisi Aktif PD II Ditemukan di Lokasi Ledakan Maut Biak
-
KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total