- Banjir bandang di Sumatra Utara memicu dugaan kuat pembalakan liar karena munculnya gelondongan kayu masif menyertai bencana.
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan segera mengusut dugaan perambahan hutan ilegal yang memperparah dampak fatal banjir.
- Kejaksaan Agung menganalisis unsur kesengajaan pidana; penindakan hukum tegas menyusul setelah situasi korban bencana kondusif.
Suara.com - Pemandangan mengerikan pasca-banjir bandang di Sumatra Utara tidak hanya menyisakan duka mendalam atas ratusan korban jiwa, tetapi juga memunculkan kecurigaan besar.
Bersamaan dengan arus deras yang menyapu pemukiman, muncul gelondongan-gelondongan kayu dalam jumlah masif, memicu dugaan kuat adanya praktik pembalakan liar yang menjadi biang keladi bencana.
Menjawab keresahan publik, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan akan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
Tim khusus ini akan menelisik kemungkinan adanya perambahan hutan ilegal yang memperparah dampak banjir mematikan itu.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa langkah awal penyelidikan akan segera dimulai.
Pihaknya akan melakukan analisis mendalam terhadap kondisi hutan di wilayah terdampak untuk mencari bukti-bukti praktik ilegal yang mungkin terjadi.
"lya. Satgas PKH akan teliti kondisi hutan di sana," ujar Febrie kepada wartawan pada hari Senin (1/12/2025).
Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi masyarakat.
Menurutnya, penindakan hukum secara tegas baru akan dilakukan setelah situasi di lokasi bencana kembali kondusif dan kebutuhan para korban tertangani.
Baca Juga: Kenapa Korban Banjir Sumatera Begitu Banyak? Kabasarnas Ungkap Fakta Mengejutkan
"Ya setelah kondisi kesulitan masyarakat bisa diatasi dulu," tandas Febrie.
Ancaman Pidana di Balik Bencana
Sinyal keseriusan penegakan hukum juga datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tengah menganalisis secara cermat apakah banjir bandang ini murni fenomena alam atau ada campur tangan manusia yang bersifat pidana.
Korps Adhyaksa memastikan tidak akan tinggal diam jika ditemukan bukti bahwa bencana ini diperparah oleh unsur kesengajaan, seperti aktivitas pembalakan liar yang merusak daya dukung lingkungan.
"Kita lihat perkembangan berikutnya. Yang ketika nanti ada di situ, ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum," jelas Anang.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perusak hutan bahwa ancaman pidana berat telah menanti jika terbukti menjadi penyebab di balik tragedi kemanusiaan ini.
Sementara itu, data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melukiskan skala bencana yang begitu masif.
Hingga Senin (1/12/2025), jumlah korban tewas akibat banjir bandang yang menerjang tiga provinsi—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—telah mencapai 442 jiwa. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat 402 orang lainnya dari ketiga provinsi tersebut hingga kini masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Bencana Alam! WALHI Bongkar Dosa Investasi Ekstraktif di Balik Banjir Maut Sumatra
-
Potret Prabowo Kunjungi Pengungsi Banjir di Padang Pariaman
-
Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka
-
Kala Hujan Tak Lagi Jadi Berkah, Mengurai Akar Masalah Banjir Sumatra
-
Kumpulkan Donasi Rp1 miliar untuk Sumatra, Praz Teguh Butuh Helikopter Buat Salurkan Bantuan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan