Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah adanya dugaan korupsi zakat (2021-2023) Rp9,8 miliar dan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar Rp3,5 miliar seperti yang diungkap mantan karyawannya Tri Yanto (TY).
Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum, dan Humas, Baznas Jabar, Achmad Faisal, di Gedung Baznas Jabar, Bandung, mengatakan dugaan korupsi yang dituduhkan oleh TY sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Audit Khusus oleh Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI.
"Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti," kata Achmad, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Achmad mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban, Baznas Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dengan predikat Wajar.
"Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil efeketif dan transparan. Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO27001:2016), juga mendapatkan predikat "informatif" sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Achmad juga mengatakan Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum dan menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum, serta tak pernah menghalangi segala bentuk laporan dari TY.
"Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan," ucapnya.
Dengan adanya audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan TY, Achmad menegaskan klaim pelanggaran hak kebebasan dalam bentuk whistleblower tidak relevan.
"Karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab dan itu yang tengah diproses hukum," tuturnya.
Baca Juga: LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?
Dugaan Kriminalisasi Eks Pegawai Baznas Jabar
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengungkapkan adanya proses kriminalisasi terhadap Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri Yanto mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas dan pelaporan ke kepolisian dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE.
LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, yang melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 Miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 Miliar dan menilai status itu merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial.
Padahal, kata dia, posisi hukum Tri Yanto selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Bahkan, negara juga dimungkinkan memberi penghargaan kepada warga yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Selanjutnya, jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Saudara Tri Yanto memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaah," tuturnya.
Berita Terkait
-
LBH Bandung Dampingi Whistleblower Dana Zakat yang Jadi Tersangka, Ada Upaya Bungkam Kasus Korupsi?
-
BRI dan Baznas Sinergi Kuatkan UMKM: Pelatihan Zmart Dorong Kemandirian Ekonomi
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
Himpun Dana Rp170 Juta, Baznas DKI Gelar Sedot Tinja dan Instalasi Sanitasi Gratis di Jaksel
-
Rekrutmen Pegawai Baznas Mei 2025, Tersedia 4 Posisi Strategis Buat Lulusan D3 dan S1
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah, Kanwil Kemenag DIY Layangkan Surat Peringatan
-
Tips dari Dokter: Cara Aman Pakai Krim Apotek Glycore 8% untuk Eksfoliasi Kulit Sensitif
-
Cara Mendidik Anak Shio Macan yang Berwatak Keras Sesuai Umurnya, Tak Perlu Emosi Tiap Hari
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
HOKA vs New Balance, Mana yang Lebih Nyaman untuk Sepatu Jalan?
-
Alarm Buat Timnas Indonesia! Vietnam Resmi Naturalisasi Bek 1,90 M Keturunan AS
-
Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
-
Bintangi Film 'Urang Bunian', Dimas Aditya 'Tersesat' di Hutan Sumatra
-
KPAI Minta Kepemilikan Dapur MBG Diaudit, Hubungan dengan Pejabat Perlu Ditelusuri
-
Mengenal Honda Giorno+ si Penantang Vespa Harga 20 Jutaan, 1 Liter Jalan 47 Kilometer