Suara.com - Kasus gugatan Selebgram Lisa Mariana kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK memasuki babak baru. Dalam sidang gugatan yang digelar hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menempuh jalur mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.
Jalur mediasi itu ditempuh majelis hakim sebelum memasuki sidang yang membahas pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum kedua belah pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah sehingga hakim kemudian menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.
"Kemarin kami menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kami sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).
Majelis pun meminta pihak penggugat maupun tergugat untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan berkoordinasi dengan mediator terkait penjadwalan.
"Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai karena damai itu indah," beber hakim sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu.
Pada sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dan menyebut hal itu mencerminkan kurangnya itikad baik.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum," kata Markus.
Baca Juga: Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.
"Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata," katanya.
RK Minta Tunda Sidang
Diberitakan sebelumnya, sidang dalam gugatan yang diajukan eks model majalah dewasa, Lisa Mariana itu batal digelar karena alasan Ridwan Kamil selaku tergugat mengajukan penundaan kepada majelis hakim.
Soal permohonan untuk menunda persidangan diungkapkan oleh salah satu pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar di Bandung, Senin (19/5/2025).
“Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” beber Muslim Jaya Butar Butar sebagaimana dikutip dari Antara, Senin siang.
Berita Terkait
-
Besok, Prabowo Ajak Presiden Macron ke Akmil Magelang: Pamer Prajurit Mahir Bahasa Prancis!
-
Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?
-
Dampingi Prabowo Sambut Presiden Prancis di Istana, Gaya Didit saat Ngobrol Bareng Istri Macron
-
Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor