Suara.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, memeriksa dua orang hakim terkait dugaan tindak pidana gratifikasi vonis lepas kasus CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, salah seorang hakim yang diperiksa penyidik merupakan HS, selaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kemudian HM selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Harli, saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Selain dua orang hakim yang diperiksa, penyidik Kejagung juga memeriksa empat orang saksi lainnya. Keempat orang tersebut adalah SMA, selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
Kemudian, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia, dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” kata Harli.
HM dan HS bukan kali pertama diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Tercatat, keduanya juga sempat diperiksa pada Senin (28/4/2025) lalu.
Saat itu mereka diperiksa bersamaan dengan YW selaku Kasubag Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Baca Juga: Nasib Advokat Marcella Santoso usai Terseret Kasus Vonis Lepas Migor, Bisa Dijerat TPPU?
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru dalam penanganan perkara vonis lepas atau onslag tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka baru yang dijerat dalam perkara ini yakni Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group.
“Berdasarkan, keterangan saksi dan dokumen baik yang diperoleh hari ini maupun dua hari yang lalu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2025).
Syafei merupakan orang yang menyediakan dana untuk melakukan pengurusan vonis lepas kasus ekspor minyak dengan terdakwa korporasi. Adapun, ada tiga korporasi yang menjadi terdakwa yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang senilai Rp60 miliar, yang sebelumnya diminta oleh Wahyu Gunawan selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui Ariyanto yang merupakan kuasa hukum.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan Salemba Cabang Kejagung,” ujar Qohar.
Berita Terkait
-
Jaksa Dibekingi TNI-Polri: Penegakan Hukum atau Awal Militerisme?
-
Urat Jari Putus, Detik-detik Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok: Bermula Neduh di Warkop!
-
TNI Jaga Kejaksaan, KSAD Jenderal Maruli: Intervensi Udah Nggak Zaman Lah
-
Ngeri! Residivis Bacok Jaksa di Deli Serdang, Polisi Buru Pelaku Lain
-
Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja