Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Adies Kadir mengatakan, jika pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana (KUHAP) bakal dikebut.
Terlebih ada ada dua regulasi yang menunggu untuk dibahas.
Dua regulasi yaitu revisi Undang-Undang (UU) Polri dan Rancangan UU Perampasan Aset.
Pembahasan Revisi KUHAP bakal dikebut, usai ada kemungkinan akan dilakukan pada masa reses.
Masa reses sendiri merupakan periode waktu dalam kegiatan anggota DPR atau DPRD di luar masa sidang untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
"Jadi semua nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses," kata Adies kepada wartawan, dikutip pada Rabu 28 Mei 2025.
a mengatakan, memang ada rencana Revisi KUHAP akan dibahas di masa reses.
"Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," katanya.
Kendati begitu, kata dia, hingga kekinian belum ada pengajuan izin kepada pimpinan DPR soal pembahasan Revisi KUHAP dilakukan di masa reses.
Baca Juga: Eks Tim Mawar Djaka Budi Jadi Dirjen, Pimpinan DPR: Biar Bea Cukai Makin Disegani
"Mereka belum ajukan, baru bisa," katanya.
Ia menjamin pembahasan revisi undang-undang diperbolehkan saat masa reses, selama sudah izin pimpinan DPR.
"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan membahas mempercepat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahkan pembahasan disebut akan dilakukan di masa reses mulai akhir Mei 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habibutokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait masukan KUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 22 Mei 2025.
Berita Terkait
-
Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis
-
Revisi KUHAP, DPR Setuju Advokat Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata Saat Bela Klien
-
Soal Larangan Siaran Live Pengadilan di RKUHAP, Komisi III akan Undang Para Pemred Media Massa
-
Draf Revisi KUHAP: Aturan Larangan Peliputan Sidang Secara Live Jadi Sorotan
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gimana Caranya agar Cushion Tidak Oksidasi saat Make Up? Ini Tips dari MUA Profesional
-
Ditanya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit, Mensesneg: Hah? Kata Siapa?
-
War Tiket Upacara HUT RI di Istana: Menonton Pesta di Tengah Jeritan Rakyat
-
Rokok Tak Tergoyahkan Meski Beras Mahal, Bansos Bisa Jadi Sia-sia
-
ARRC Mandalika Memanas! Misi Pembuktian Pembalap Cedera dan Ambisi Besar Pasukan CBR Series
-
Mirip-mirip Kantor PSSI Era Jokdri, Kantor KFA Digerebek Polisi Usut Dugaan Nepotisme
-
Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Bantah Isu Pemalsuan Segel, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Sertifikat Lahan Kencana Sah Lewat PTSL
-
Bukan Begal! Viral Video Penangkapan di Bandar Lampung Ternyata Kasus Kotak Amal
-
Struktur Ombudsman RI Masih Pincang, Menanti Kepemimpinan Perempuan Demi Demokrasi yang Inklusif