Suara.com - Kompol Y dan Ipda AC, dua perwira Polri yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat resmi dipecat berdasarkan hasil putusan sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Namun, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dua polisi itu tidak berkaitan dengan tewasnya Brigadir Nurhadi (NH) diduga akibat dianiaya di sebuah hotel di kawasan Gili Trawangan pada medio Mei 2024 lalu.
Sanksi pemecatan terhadap Kompol Y dan Ipda AC diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, sanksi PDTH yang dijatuhkan Kompol Y dan Ipda AC karena keduanya terbukti dalam kasus narkotika dan perzinaan.
Dua pasal yang dilanggar kedua perwira Polri itu terkait Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kombes Kholid menjelaskan bahwa perbuatan tidak patut dan tidak layak Kompol Y dan Ipda AC itu berlandaskan pada putusan sidang KKEP yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB pada Selasa (27/5) lalu.
Diduga Terlibat Kasus Brigadir NH
Dengan menyampaikan hal tersebut, isu yang sebelumnya tersiar di tengah masyarakat terkait dengan dugaan kedua perwira tersebut menganiaya Brigadir NH hingga meninggal itu tidak muncul dari putusan sidang etik yang merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.
Baca Juga: Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!
Dalam penerapan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri itu berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan perzinaan.
Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
Dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri itu berkaitan dengan penerapan PTDH.
Dalam uraian peraturan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri itu menyebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Resmi Ditahan Propam
Berita Terkait
-
Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!
-
Dicap Tak Punya Kapasitas Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Solmet Sindir Roy Suryo: Dia Bukan Siapa-siapa!
-
Jokowi Santer Maju Ketum PSI: Siasat jadi King Maker Demi Muluskan Jalan Gibran di 2029?
-
Siap Bongkar Borok Roy Suryo dkk ke Polisi, Silfester Matutina: Seenaknya Bunuh Karakter Pak Jokowi
-
Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden