Atas adanya putusan tersebut, Kombes Kholid mengatakan bahwa hasil sidang KKEP turut menetapkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (penahanan khusus) terhadap Kompol Y dan Ipda AC selama 30 hari.
Lebih lanjut, Kombes Kholid menerangkan bahwa penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata.
Ia menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus meninggalnya Brigadir NH yang berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
"Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2025).
Brigadir NH meninggal saat bersama Kompol Y dan Ipda AC di sebuah vila, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (16/4/2025) lalu.
Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir NH telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Berita Terkait
-
Curigai Bareskrim, Rismon Sebut Skripsi Jokowi Pakai Font Times New Roman: Tak Sesuai Zamannya!
-
Dicap Tak Punya Kapasitas Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Solmet Sindir Roy Suryo: Dia Bukan Siapa-siapa!
-
Jokowi Santer Maju Ketum PSI: Siasat jadi King Maker Demi Muluskan Jalan Gibran di 2029?
-
Siap Bongkar Borok Roy Suryo dkk ke Polisi, Silfester Matutina: Seenaknya Bunuh Karakter Pak Jokowi
-
Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden