Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara menanggapi usulan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, yang mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk tak lagi mengurus perparkiran.
Legislator pun mendorong Unit Pengelola (UP) Perparkiran di bawah Dishub DKI dibubarkan serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap masukan tersebut dank melakukan kajian menyeluruh atas rekomendasi dewan.
"Tentu buat kami semua usulan itu baik dan kami akan lakukan pengkajian secara komprehensif. Jadi usulannya dibubarkan, dibentuk BUMD dan lain sebagainya," ujar Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Syafrin Liputo menjelaskan, kajian yang dilakukan akan mempertimbangkan arah kebijakan perparkiran ke depan, yang menurutnya tidak lagi menitikberatkan pada aspek pendapatan, melainkan sebagai instrumen pengendalian lalu lintas.
"Itu tetap menjadi masukan dan kita akan kaji secara komprehensif, dan juga sesuai dengan visi ke depan, bahwa perparkiran itu sekarang menjadi instrumen untuk pengendalian lalu lintas. Tidak lagi sebagai sumber pendapatan asli daerah," jelas Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menyelaraskan pengelolaan perparkiran di Jakarta dengan kebutuhan kota yang terus berkembang.
"Jadi ini yang kita akan inline-kan dengan kajian secara komprehensif tadi, masukan dari seluruh stakeholders itu menjadi penting untuk menuju perbaikan pengelolaan parkir di Jakarta," pungkas Syafrin.
BUMD Khusus Parkir
Baca Juga: Keras! Felix Siauw Soroti Ucapan Prabowo soal Israel: Kita Harus Akui Penjajah? Ini Gila!
Sebelumnya, Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengungkapkan beberapa poin penting dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir. Salah satu usulan utama yang ia sampaikan adalah pelimpahan penyelenggaraan parkir on-street dari UP Perparkiran kepada BUMD baru.
Francine Widjojo menyoroti ketidaksesuaian peran UP Perparkiran saat ini dengan ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) Perda Nomor 45 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tugas UP adalah pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai penyelenggara parkir.
"Namun saat ini dalam prakteknya juga menjadi penyelenggara parkir on-street. Sehingga ini mengakibatkan adanya kekosongan hukum dalam hal pengawasan dan pembinaan parkir yang dikelola oleh UP sendiri," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Francine Widjojo pun menegaskan perlunya restrukturisasi lembaga pengelola parkir agar sistem berjalan dengan akuntabel dan efektif.
"Karenanya kami mengusulkan agar UP Perparkiran tidak melakukan penyelenggaraan parkir on-street dan seluruh penyelenggaraan parkir on-street agar dilimpahkan kepada BUMD baru yang bertugas secara khusus untuk melakukan penyelenggaraan parkir on-street," pungkas Francine.
Wacana BUMD Parkir di Jakarta
Berita Terkait
-
Keras! Felix Siauw Soroti Ucapan Prabowo soal Israel: Kita Harus Akui Penjajah? Ini Gila!
-
Heboh Prabowo Disebut Ngebir saat Gala Dinner Bareng Macron, Istana: Itu Sari Apel
-
Curiga Prabowo 'Dibisiki' Mau Akui Israel, Felix Siauw: Jangan sampai Malu-maluin Indonesia!
-
Ungkit Utang RI soal Kemerdekaan Palestina, HNW Wanti-wanti Prabowo Tak jadi Korban Israel
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan