Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023, Suhartono, mengungkapkan bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam urusan kementerian, termasuk soal tenaga kerja asing (TKA).
Pernyataan itu disampaikan Suhartono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
Namun, Suhartono menjelaskan bahwa koordinasi tersebut terkait perbaikan sistem maupun sumber daya manusia Kemenaker, bukan mengenai kasus dugaan suap atau gratifikasi yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya ini kan kami dalam rangka perbaikan sistem, dari manual ke sistem (digital), penataan dengan pegawai, dan sebagainya. Ini kan birokrasi biasa lah itu,” kata Suhartono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.
Dia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dalam rapat pimpinan (rapim) dengan Ida.
Suhartono juga menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan oleh direktorat yang dibawahinya dalam rapat tersebut.
“Nah, ini kan setiap rapim biasanya ada pertemuan dan sebagainya, ini kan laporan pasti kan ada satu laporan kepada atasan, saya minta pertanggungjawaban kepada teman-teman di bawah juga,” ujarnya.
Pada pemeriksaan kali ini, Suhartono menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.42 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.35WIB.
Berdasarkan informasi dari sumber yang diperoleh suara.com, Suhartono dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 sekaligus Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto kini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
Haryanto juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil KPK pada hari ini. Namun, hingga saat ini Haryanto belum memenuhi panggilan.
KPK Dalami Keterlibatan Ditjen Imigrasi
KPK mengaku akan mendalami peran dari pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya, Ditjen Imigrasi dinilai memiliki peran penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengawasan dokumen keimigrasian, verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, KPK juga membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari Ditjen Imigrasi.
"KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami dan menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi kepada wartawan, Jumat 30 Mei 2025.
Meski begitu, Budi belum bisa memastikan waktu para saksi dari Ditjen Imigrasi akan dipanggil dan diperiksa KPK.
Sebab, Budi menyebut pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan mendalami keterangan para saksi yang sudah dipanggil.
“Tentu KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian penggeledahan,” ujar Budi.
Geledah 7 Lokasi
KPK mengeklaim telah menggeledah tujuh lokasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan gratifikasi pada pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan pada 20 hingga 23 Mei 2025 dengan menyasar Kantor Kemnaker dan sejumlah rumah pihak terkait.
"Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," kata Budi kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Kemudian pada hari kedua, Budi mengungkapkan pihaknya menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya.
Dari penggeledahan itu, lembaga antirasuah menyita tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor. Pada hari ketiga, lanjut Budi, KPK menggeledah tiga rumah dan menyita 1 unit mobil.
"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.
KPK mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 21 Mei 2025.
Dia juga menyebut bahwa pada hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga TKA oleh oknum pada pihak Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” katanya.
Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kemenaker dilakukan lantaran adanya dugaan pemerasan terhadap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pada Ditjen Binapenta dan PKK.
“(Pihak) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Dia menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal