Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, pemerintah belum mengambil keputusan setelah Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar negara ikut menggratiskan biaya SPP SD dan SMP swasta.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan RI lebih dulu bakal menggelar rapat bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, untuk membahas putusan MK tersebut.
"Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu. Kami akan pelajari keputusan MK itu dan dampaknya seperti apa," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/6/2025).
Tunggu arahan Prabowo
Sementara Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan, masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyikapi keputusan MK.
Selain itu, Mu'ti mengakui kementeriannya tengah intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengestimasi anggaran guna menggratiskan SPP SD dan SMP swasta se-Indonesia.
Sependek pemahamannya, kata Mu'ti, putusan tersebut bukan berarti menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta.
"Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).
Soal APBN memungkinkan untuk menggratiskan SPP SD dan SMP swasta, ia menegaskan bakal melakukan kajian komprehensif.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini
"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan. Artinya harus ada pembicaraan dengan Menkeu, termasuk dengan DPR, sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," kata Mu'ti.
Lalu, kata dia, kementeriannya kekinian masih fokus membantu program pendidikan lainnya.
"Baru nanti kami menyusun skema, kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini."
Meski begitu, Mu'ti menegaskan pemerintah akan menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengingat tesebut.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua terikat. Tapi bagaimana melaksanakannya, itu harus koordinasi dengan kementerian terkait," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebutkan, pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini
-
Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...
-
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli, Apa Alasannya?
-
5 Jurus Prabowo Jaga Stabilitas Ekonomi: Diskon Tiket Kereta, Tarif Tol hingga BSU ke Buruh-Guru
-
Golkar Pesimis Pemerintah Mampu Gratiskan SD-SMP, Tak Sepakat Putusan MK
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?