"Proses hukum di Singapura masih berjalan," tambah Widodo. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau dan berpartisipasi dalam setiap tahapan hukum di sana.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai pihak terkait, tengah berupaya keras agar permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos ini ditolak, sehingga proses ekstradisi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Ia telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. Penangkapan Tannos oleh otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini.
Dalam perkembangan perkara ini, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas yang diperlukan untuk proses pemulangan Tannos dari Singapura. Upaya pemulangan Tannos ini melibatkan kerja sama lintas institusi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Koordinasi yang solid antarlembaga ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan status Tannos yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Paulus Tannos, kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el ini juga menyeret nama eks anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Kedua tersangka, Miryam dan Tannos, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana korupsi yang mereka duga lakukan.
Pada akhir Maret lalu, Markas Besar (Mabes) Polri sempat menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama. Ia mengungkapkan bahwa estimasi waktu ini didasarkan pada komunikasi yang telah terjalin antara pihak kepolisian Indonesia dan Singapura.
Meskipun prosesnya diprediksi akan memakan waktu, pemerintah Indonesia merasa cukup lega karena pihak Singapura telah memberikan jaminan penting. Menurut Ricky Purnama, pihak Singapura memastikan bahwa Tannos masih akan ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau hingga ia diekstradisi ke Indonesia. Jaminan penahanan ini sangat penting untuk mencegah Tannos melarikan diri lagi dan memastikan bahwa proses hukum dapat terus berjalan.
Kasus Paulus Tannos ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Transparansi dan komitmen dalam menjalani proses hukum, baik di dalam negeri maupun di Singapura, menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
-
Paulus Tannos Terus Melawan, SEA Action: KPK Harus Konsisten Tuntaskan Kasus E-KTP
-
Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo
-
Mendagri Tito Wisuda 1.404 Praja IPDN, Siap Jadi ASN Profesional dan Berintegritas
-
Inovasi Brownies Mocaf Belimbing, Angkat Potensi Lokal Hingga Naik Kelas Bersama BRI