"Proses hukum di Singapura masih berjalan," tambah Widodo. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia akan terus memantau dan berpartisipasi dalam setiap tahapan hukum di sana.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai pihak terkait, tengah berupaya keras agar permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos ini ditolak, sehingga proses ekstradisi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Ia telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. Penangkapan Tannos oleh otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia, menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar ini.
Dalam perkembangan perkara ini, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas yang diperlukan untuk proses pemulangan Tannos dari Singapura. Upaya pemulangan Tannos ini melibatkan kerja sama lintas institusi, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Koordinasi yang solid antarlembaga ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus dan status Tannos yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Selain Paulus Tannos, kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el ini juga menyeret nama eks anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Kedua tersangka, Miryam dan Tannos, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan seriusnya tindak pidana korupsi yang mereka duga lakukan.
Pada akhir Maret lalu, Markas Besar (Mabes) Polri sempat menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama. Ia mengungkapkan bahwa estimasi waktu ini didasarkan pada komunikasi yang telah terjalin antara pihak kepolisian Indonesia dan Singapura.
Meskipun prosesnya diprediksi akan memakan waktu, pemerintah Indonesia merasa cukup lega karena pihak Singapura telah memberikan jaminan penting. Menurut Ricky Purnama, pihak Singapura memastikan bahwa Tannos masih akan ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau hingga ia diekstradisi ke Indonesia. Jaminan penahanan ini sangat penting untuk mencegah Tannos melarikan diri lagi dan memastikan bahwa proses hukum dapat terus berjalan.
Kasus Paulus Tannos ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Transparansi dan komitmen dalam menjalani proses hukum, baik di dalam negeri maupun di Singapura, menjadi kunci untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Direktur PPTKA Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Calon TKA Kemnaker
-
Usut Kasus Kredit Fiktif, KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha Hari Ini
-
Paulus Tannos Terus Melawan, SEA Action: KPK Harus Konsisten Tuntaskan Kasus E-KTP
-
Mangkir Alasan Sakit, Eks Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto Kirim Surat ke KPK
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal