Suara.com - Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB di wilayah Jawa Timur (Jatim) akan segera dimulai. Jadwal SPMB Jatim dan syaratnya juga mengikuti jadwal yang secara umum berlaku secara nasional. Melansir website https://spmbjatim.net/informasi/jadwal/, jadwal SPMB Jatim dimulai 19 Mei 2025 dalam tahap pra-pendaftaran. Rinciannya sebagai berikut.
1. Entry Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 19 - 24 Mei 2025
2. Verifikasi Nilai Rapor oleh Calon Murid Baru: 24 - 28 Mei 2025
3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat: 27 - 31 Mei 2025
4. Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru: 2 - 13 Juni 2025
5. Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 2 - 14 Juni 2025
6. Latihan Pendaftaran: 9 - 11 Juni 2025
7. Verifikasi dan validasi hasil tes kesehatan untuk syarat pendaftaran SMK pada konsentrasi keahlian tertentu: 2 - 14 Juni 2025
Setelah melalui tahap pra-pendaftaran, calon siswa akan melalui tahap selanjutnya yakni pendaftaran. Urut – urutannya sebagai berikut.
Baca Juga: Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
SPMB Tahap I Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK
1. Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2025
2. Penutupan: 17 Juni 2025
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 - 19 Juni 2025
4. Pengumuman: 20 Juni 2025
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 20 Juni 2025
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 20 - 21 Juni 2025
SPMB Tahap II Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
1. Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2025
2. Penutupan: 23 Juni 2025
3. Pengumuman: 24 Juni 2025
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 24 Juni 2025
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 24 - 25 Juni 2025
SPMB TAHAP III Jalur Domisili SMA/SMK
1. Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025
2. Penutupan: 27 Juni 2025
3. Pengumuman: 28 Juni 2025
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 28 Juni
5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025
6. Pengumuman Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
7. Cetak Bukti Penerimaan Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
8. Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 1 Juli 2025
SPMB TAHAP IV Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
1. Pendaftaran: 2 - 3 Juli 2025
2. Penutupan: 3 Juli 2025
3. Pengumuman: 4 Juli 2025
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Murid Baru: 4 Juli 2025
5. Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 4 – 5 Juli 2025
Sebelum melakukan pendaftaran pada jadwal yang telah ditentukan, secara umum calon peserta didik harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, yakni:
1. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
2. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
3. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK merupakan lulusan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya;
4. Dalam hal calon Murid baru lulusan tahun 2025 belum menerima ijazah/SKL, dapat menggunakan Surat Keterangan Kelas 9 (kelas akhir) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sedarajat;
5. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK yang telah lulus dari Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sebelum tahun 2025, saat melakukan pengambilan PIN pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 tidak sedang sekolah di Satuan Pendidikan SMA/SMK
6. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
7. Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
8. Nama orang tua/wali calon Murid baru baik sebagai kepala dan/atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
9. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon Murid maka KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid: meninggal dunia; bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
10. Calon Murid baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
11. Calon murid baru warga negara Indonesia dan warga negara asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA, dan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK;
12. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang menerima Murid warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
13. Bagi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon Murid dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama kuota daya tampung belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota;
14. Calon Murid baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon Murid baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon Murid baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
15. Satuan Pendidikan SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru kelas 10 (sepuluh);
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Jadwal SPMB Jateng 2025 untuk SMA, SMK, dan SLB: Negeri dan Swasta
-
Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta dan Sekitarnya
-
Wisata Bukit Gandrung, Spot Healing Akhir Pekan di Kediri
-
Mengenang 19 Tahun Bencana Lumpur Lapindo, Penampakan Lokasi Terkini
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok