Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait kabarnya tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal membengkak jika pengendara tidak segera membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan di jalan raya. Kabar soal denda tilang ETLE akan bertambah jika tidak segera dibayar pelanggar langsung dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.
Kombes Komarudin menganggap jika kabar itu adalah hoaks.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat,” kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Komarudin menegaskan, denda pelanggaran bersifat tetap alias tidak akan bertambah, sesuai dengan pelanggaran.
Denda dikenakan setiap kali pengendara melakukan pelanggaran.
“Denda dikenakan setiap kali melanggar,” ucapnya.
Denda pelanggaran, dipastikan tidak akan bertambah jika pelanggar tidak segera melakukan pembayaran.
Namun, denda pelanggaran bakal meningkat disesuaikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” imbuhnya.
Baca Juga: Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!
Sebelumnya, ramai di sosial media tentang informasi soal denda ETLE bakal membengkak jika tidak segera diurus.
Adapun, informasi tersebut berasal dari unggahann pemilik akun Instagram @fait**ia.
“Kalau gak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak dan gak bisa perpanjang STNK,” tulis akun tersebut.
Dalam video di akun itu juga terlihat mantan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, sedang melakukan wawancara dengan awak media.
Saat itu, dirinya mengatakan, jika pengendara yang melanggar tidak segera melakukan pembayaran denda maka akan segera diblokir.
“Setelah tervalidasi di back office kami, kalau kendaraan ini sudah kita tunggu beberapa saat, setelah itu tidak melakukan pembayaran akan kita blokir,” ucapnya Latif dalam video tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!
-
Santai Ada Gugatan di MK, Istana soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan
-
Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR
-
Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan