Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, membeberkan bagaimana DPR RI bisa memproses soal pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Hal itu dibeberkan Andreas setelah Jenderal (Purn) Fachrul Razi dkk yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersurat ke DPR, DPD dan MPR agar Gibran dimakzulkan sebagai Wapres.
Andreas menjelaskan, jika surat tersebut bisa jadi sebagai pengantar. Nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," kata Andreas saat dihubungi Suara.com pada Rabu (4/6/2025).
Nantinya, apabila surat tersebut telah disetujui 2/3 anggota DPR RI dalam paripurna, maka tahapan selanjutnya DPR RI akan mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbangan adanya pelanggaran berat soal Gibran.
"Karena setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," katanya.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini mengatakan, nantinya setelah MK mendapatkan surat dari DPR, maka MK akan memeriksa dan mengadili apakah memang ada pelanggaran berat atau tidak.
"Surat itu kan sebagai pengantar. Tetapi usulan dengan argumentasi terjadi pelanggaran berat itu, sesuai pasal 7 B UUD 1945 perlu mendapat persetujuan dari 2/3 anggota dari minimal 2/3 yang hadir untuk kemudian menjadi permintaan Dewan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan terjadi pelanggaran berat," pungkasnya.
PDIP Apresiasi Usulan Fachrul Razi dkk Lengserkan Gibran
Baca Juga: Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
Selain itu, Andreas Hugo mengaku mengapreas soal usulan Fachrul Razi dkk yang mengirimkan surat ke MPR-DPR demi melengserkan Wapres Gibran. Alasannya,
Alasan Andreas Hugo mengapresiasi usulan pemakzulan terhadap Gibran yang digulirkan Fahcrul Razi dkk menjadi wujud keprihatinan dari para tokoh di kalangan TNI terhadap kondisi di pemerintahan.
"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas saat dihubungi Suara.com pada Rabu.
Menurutnya, adanya surat itu bisa saja nanti akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Ia mengatakan, tahapan usulan pemakzulan bisa dilakukan jika Rapat Paripurna DPR dihadiri 2/3 anggota DPR RI.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
-
Pemakzulan Gibran Kini Bergulir di DPR, Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Mengikat dan Final
-
Terima Surat Forum Purnawirawan TNI, Pemakzulan Wapres Gibran Masuk Babak Baru di DPR
-
Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump
-
Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk
-
Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat
-
Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand
-
Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan
-
Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli
-
123 Ribu Lebih Orang di Vietnam Ajukan Tunjangan Pengangguran
-
2 Tentara Israel Dipenjara Usai Hancurkan Patung Yesus
-
Momen Langka Gajah Liar Melahirkan di Pinggir Jalan Viral, Netizen Tersentuh
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!